EKONOMI

KDEKS Sumsel Dorong Ekonomi Syariah Tak Berhenti di Dokumen Perencanaan

Oleh Deva
👁 4 Views
💬 0 Komentar
⏱ 3 Menit Baca

PALEMBANG, gesahannusantara.com — Pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Sumatera Selatan memasuki tahap yang menuntut kerja lebih konkret. Bukan lagi sekadar memperkuat regulasi dan memasukkan program ke dalam dokumen perencanaan, tetapi memastikan seluruh rencana tersebut benar-benar diterjemahkan menjadi program yang berjalan dan memberi dampak bagi masyarakat. Hal itu mengemuka dalam kegiatan capacity building yang digelar Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Provinsi Sumatera Selatan, di Hotel swarna dwipa, Kamis (1/10/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas pengurus KDEKS sekaligus menyamakan persepsi mengenai tugas, fungsi, serta arah kerja lembaga dalam mendorong pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Sumatera Selatan.

Deputy Director of Legal Division of Sharia Economic Development, Dr. Dece Kurniadi, SH., MM., mengatakan, secara regulasi dan infrastruktur kelembagaan, pengembangan ekonomi syariah di Indonesia saat ini telah memiliki fondasi yang semakin kuat.

Menurutnya, terdapat perkembangan signifikan dibandingkan sebelumnya. Sejumlah program pembangunan daerah kini telah memiliki landasan melalui berbagai dokumen perencanaan, mulai dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), hingga Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

“Kalau kita lihat di Indonesia dari sisi infrastrukturnya, dalam hal ini dasar pelaksanaan, sudah cukup kuat. Ada lompatan besar, yang semula kita tidak punya, sekarang sudah punya,” ujar Dece.

Namun, kuatnya fondasi regulasi dan perencanaan tersebut dinilai perlu diimbangi dengan kesiapan sumber daya manusia dan kapasitas kelembagaan. Sebab, keberadaan program dalam dokumen perencanaan belum otomatis menjamin implementasi berjalan optimal.

Dece menilai, pengurus KDEKS perlu memiliki pemahaman yang sama mengenai mekanisme, tugas, fungsi, serta ketentuan yang menjadi dasar dalam menjalankan program ekonomi dan keuangan syariah.

“Perlu kiranya dilakukan pembekalan agar dalam pelaksanaan otonomi bisa memenuhi semua kriteria dan ketentuan yang ada,” katanya.

Menurut Dece, capacity building menjadi langkah awal untuk mempersiapkan jajaran KDEKS agar mampu menjalankan perannya secara lebih terarah. Pembekalan tersebut tidak hanya berorientasi pada peningkatan pengetahuan, tetapi juga menjadi ruang untuk membangun kesamaan persepsi antaranggota dan pemangku kepentingan.

“Ini merupakan langkah awal untuk mempersiapkan kerja KDEKS. Hari ini dilakukan pembekalan, penyamaan persepsi, dan kita sama-sama ingin memahami apa tugas dan fungsi KDEKS,” jelasnya.

Ia menegaskan, kesamaan pemahaman menjadi penting karena pengembangan ekonomi dan keuangan syariah tidak dapat dijalankan oleh satu lembaga saja. Diperlukan koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD), pemerintah daerah, Bank Indonesia, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Terlebih, sejumlah program ekonomi dan keuangan syariah telah terinternalisasi dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah. Tantangan berikutnya adalah memastikan program tersebut memiliki dukungan dan pengawalan pada tahap implementasi.

“Programnya sebenarnya sudah terinternalisasi pada dokumen perencanaan. Namun pelaksanaannya, selain OPD terkait, juga ada pimpinan yang mengawal semua program,” ujarnya.

Karena itu, KDEKS diharapkan tidak hanya berperan sebagai wadah koordinasi, tetapi mampu menjadi bagian dari penguatan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah di Sumatera Selatan.

Penguatan kapasitas pengurus juga diharapkan dapat memperjelas pembagian peran serta memperkuat koordinasi antara KDEKS dengan pemerintah daerah dan OPD terkait. Dengan demikian, program yang telah dirancang tidak berhenti pada tataran administratif, melainkan dapat diwujudkan melalui pelaksanaan yang terukur.

Dece menilai, sinergi menjadi salah satu kunci agar agenda pengembangan ekonomi dan keuangan syariah dapat berjalan secara konsisten. Kolaborasi tersebut dibutuhkan mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga evaluasi program.

Melalui kegiatan capacity building ini, KDEKS Sumsel diharapkan semakin siap menjalankan tugas dan fungsinya dalam mengawal pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di daerah.

Dengan fondasi regulasi dan dokumen perencanaan yang semakin kuat, pekerjaan berikutnya adalah memastikan ekosistem tersebut bergerak dari dokumen menuju implementasi, sehingga pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Sumatera Selatan dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

0 Komentar