BERITA

Terekam CCTV, Tiga Tersangka Curi Gearbox Mobil dari Garasi Rumah Warga

Oleh LUSI
👁 2 Views
💬 0 Komentar
⏱ 2 Menit Baca

PALEMBANG – Opsnal Polsek Kertapati Polrestabes Palembang berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) dalam rangka Operasi Sikat I Musi 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka yang diduga terlibat dalam pencurian gearbox persneling mobil Nissan Terrano milik warga.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 18 September 2026 sekitar pukul 05.30 WIB. Kejadian diketahui setelah istri korban mendapati satu buah gearbox persneling mobil yang sebelumnya diletakkan di dalam garasi rumah telah hilang.

Korban kemudian melakukan pengecekan terhadap rekaman CCTV milik tetangga. Dari rekaman tersebut, terlihat sekitar pukul 03.19 WIB adanya tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian.

Dalam rekaman CCTV, dua orang kemudian diketahui berinisial MSF dan KM berjalan menuju rumah korban dan masuk ke dalam garasi. Keduanya terlihat keluar sambil membawa gearbox persneling dengan cara mengangkatnya bersama-sama. Gearbox tersebut kemudian diletakkan di atas gerobak kayu yang sebelumnya didorong bersama seorang lainnya berinisial M.

Ketiga tersangka kemudian diduga membawa gerobak berisi gearbox tersebut meninggalkan kawasan Kantor Lurah Kemang Agung. Rekaman CCTV tersebut selanjutnya menjadi salah satu petunjuk dalam proses penyelidikan yang dilakukan personel Polsek Kertapati.

Dalam pengungkapan perkara, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah flashdisk warna hitam merek Robot yang berisi rekaman CCTV dan satu buah gerobak kayu.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi, S.I.K., M.H. mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polrestabes Palembang dalam memberantas tindak pidana pencurian dan memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui Operasi Sikat I Musi 2026.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menindak setiap laporan masyarakat. Kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana yang meresahkan masyarakat,” ujar Kapolrestabes Palembang.

Saat ini ketiga tersangka berinisial MSF, KM, dan M beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

0 Komentar