MUSI BANYUASIN, Gesahannusantara.com — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan menggagalkan dugaan pengiriman 35 kilogram sabu dan 600 butir pil happy five di Kabupaten Musi Banyuasin, Senin (28/9/2026) malam.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan ES (41), yang diduga berperan sebagai kurir. Petugas juga menyita satu unit mobil Daihatsu Terios warna putih yang diduga digunakan untuk mengangkut narkotika.
Penindakan dilakukan sekitar pukul 19.00 WIB di halaman parkir sebuah rumah makan di Jalan Raya Palembang-Jambi, Kabupaten Musi Banyuasin.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman sabu dari Medan menuju Jakarta. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel bersama Tim IT melalui penyelidikan dan pemetaan di sepanjang jalur Jalan Raya Palembang-Jambi.
Dari penyelidikan itu, petugas mengidentifikasi kendaraan yang diduga membawa narkotika. Kendaraan tersebut kemudian terpantau melintas di lokasi yang telah dipetakan.
Tim yang dipimpin Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP C.S. Panjaitan bersama Kanit II Iptu Hery Ahmadi dan personel selanjutnya menghentikan kendaraan untuk diperiksa.
Hasil penggeledahan menemukan narkotika yang disimpan di bagian dalam bodi belakang kendaraan. ES bersama barang bukti kemudian dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan terdiri atas 35 kilogram sabu bruto yang dikemas menyerupai bungkus teh, 600 butir pil happy five, satu unit telepon seluler, serta satu unit mobil.
Penyidik masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
ES diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP C.S. Panjaitan mengatakan pengungkapan tersebut melibatkan informasi masyarakat, tim penyelidikan, dan Tim IT.
“Sinergi antara informasi masyarakat, tim penyelidikan, dan tim IT membuahkan hasil yang sangat membanggakan. Kami akan terus semangat mengembangkan kasus ini untuk mengejar pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini,” ujar Panjaitan.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.
“Prestasi ini adalah bukti nyata komitmen kami melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi berharga, dan kami mengajak seluruh warga untuk terus bersinergi bersama kepolisian,” katanya.
Polda Sumsel menyatakan masih mengembangkan pengungkapan tersebut untuk menelusuri jaringan yang terkait berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik.

0 Komentar