Gesahannusantara – Sidang Korupsi KUR Bank BSI Rp9,5 Miliar, Kades Tegaskan PT KIM Bukan Kelompok Tani di Desanya Writer: Siaran Pers – Kamis, 9 Juli 2026 Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat BSI kepada petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang, OKI. (Sumselupdate.com/Istimewa) Palembang, Sumselupdate.com – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) kepada petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (9/7/2026). Dalam perkara ini, tiga terdakwa yang diadili yakni Syaifudin alias Udin selaku Mikro Relationship Manager (MRM) BSI KCP Tulang Bawang Unit II, Sapriyadi Susanto selaku Komisaris Utama PT KIM sekaligus pengelola keuangan perusahaan, serta Liswan yang menjabat Sekretaris PT KIM. Ketiganya didakwa merugikan keuangan negara lebih dari Rp9,5 miliar. Pada persidangan sesi pertama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi, yakni Kepala Desa Bumi Pratama Mandira, Pahmi Habib, dan Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum (Kaur TU) Desa, Rohman. Di hadapan majelis hakim, Pahmi Habib menegaskan bahwa di Desa Bumi Pratama Mandira tidak pernah ada kelompok tani maupun perkumpulan yang bernama PT KIM. Menurutnya, kelompok petambak yang selama ini dikenal masyarakat hanyalah P2WM (Perkumpulan Petambak Warung Mandira). &8220;Yang kami ketahui dan diakui masyarakat hanya P2WM. Tidak pernah ada kelompok tani bernama PT KIM,&8221; tegas Pahmi. Baca juga : Fakta Terbaru Sidang Korupsi KUR BSI, Branch Manager Bongkar Peran Avalis dan Pelanggaran SOP Pembiayaan Pahmi menjelaskan, sekitar tahun 2022 seseorang bernama Farhan pernah datang ke kantor desa untuk mengurus sejumlah dokumen administrasi, seperti Surat Keterangan Usaha (SKU) dan dokumen lainnya sebagai persyaratan pengajuan pembiayaan. Seluruh dokumen tersebut dibuat oleh perangkat desa berdasarkan permintaan yang bersangkutan. Ia mengaku baru mengetahui adanya program pembiayaan yang melibatkan 97 petani tambak setelah persoalan tersebut mencuat ke publik. Menurutnya, pemerintah desa tidak pernah diberitahu mengenai adanya kesepakatan pembagian keuntungan sebesar 50 persen setelah kredit dilunasi dalam jangka waktu dua tahun. Selain itu, Pahmi menegaskan tidak pernah ada koordinasi dari Sarpiani maupun Rizwan kepada pemerintah desa terkait pelaksanaan program pembiayaan tersebut. Saksi juga mengaku pernah bertemu dengan salah satu terdakwa, namun pertemuan itu tidak berkaitan dengan pengurusan maupun pengajuan kredit. &8220;Pernah bertemu, tetapi tidak ada urusan mengenai kredit ataupun hal sejenisnya,&8221; ujarnya. Baca juga : Sidang Korupsi KUR BSI Rp9,56 Miliar: Branch Manager Akui SOP Dilanggar, Avalis Ditentukan BM Pahmi juga mengaku tidak mengenal seluruh 97 petani tambak yang disebut sebagai penerima KUR sehingga tidak dapat memastikan apakah semuanya benar-benar memiliki usaha tambak maupun mengajukan kredit. &8220;Saya tidak mengenal semuanya, jadi tidak bisa memastikan apakah 97 orang itu benar-benar memiliki usaha tambak atau mengajukan kredit,&8221; katanya. Sementara itu, saksi Rohman menerangkan bahwa dirinya juga berprofesi sebagai petambak udang, namun tidak termasuk dalam daftar penerima program pembiayaan tersebut. &8220;Saya tidak pernah ditawari mengikuti program itu oleh Sarpiani maupun Rizwan,&8221; ungkap Rohma
Artikel ini disadur dan disusun ulang oleh Gesahan Nusantara berdasarkan sumber: sumselupdate.com, tanpa mengubah fakta utama dari artikel asli.

0 Komentar