BERITA

Anggota Komisi VIII DPR  Minta Surat Resmi Saudi Jadi Dasar Persetujuan Uang Muka Haji 2027

Oleh ARI ANSAYAH
👁 5 Views
💬 0 Komentar
3 Menit Baca

Gesahannusantara – Anggota Komisi VIII DPR Minta Surat Resmi Saudi Jadi Dasar Persetujuan Uang Muka Haji 2027 Writer: Miduk Sihaaan – Rabu, 15 Juli 2026 Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina. (Foto; Sumselupdate.

com/Humas DPR RI) Jakarta, Sumselupdate. com &8211; Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina meminta Kementerian Haji dan Umrah RI melampirkan surat resmi dari Pemerintah Arab Saudi sebagai dasar pengajuan uang muka penyelenggaraan ibadah haji 1448 H/2027 M.

Dokumen tersebut menjadi landasan penting bagi DPR RI memberikan persetujuan penggunaan dana yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Read More Ketua Komisi XIII DPR: Pengawasan Kemenimipas Harus Didukung Sistem Data Terintegrasi BAM DPR Ingatkan BUMN Jaga Keharmonisan Hubungan Industri Pansus DPR Dorong RUU HPI Respons Perkembangan Transaksi dan Dokumen Elektronik &8220;Kami meminta surat resmi dari Pemerintah Arab Saudi sebagai dasar pengajuan uang muka.

Karena ini menyangkut persetujuan DPR, seluruh dokumen harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,&8221; ujar Selly dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Haji dan Umrah RI, Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Kepala Badan Pelaksana BPKH, serta Dewan Pengawas BPKH di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026). Dia menjelaskan, apabila Kementerian Haji dan Umrah mengajukan pembayaran uang muka, maka harus terdapat dasar hukum yang jelas, termasuk surat resmi dari Pemerintah Arab Saudi yang menjelaskan alasan dan mekanisme pengajuan tersebut.

Dokumen tersebut, akan menjadi lampiran penting dalam proses persetujuan DPR. Selly menegaskan, kelengkapan administrasi diperlukan agar keputusan DPR memiliki dasar hukum yang kuat.

Persetujuan penggunaan dana dalam jumlah besar, tidak dapat diberikan tanpa dokumen resmi yang memadai. &8220;Jangan sampai kita membeli kucing dalam karung,&8221; tegas Selly.

Selain itu, Selly juga menyoroti perubahan kebijakan Pemerintah Arab Saudi terkait klasifikasi layanan Masyair dari kategori D menjadi kategori C. Perubahan klasifikasi tersebut harus diikuti dengan peningkatan kualitas layanan yang diterima jemaah haji Indonesia.

Dia meminta Kementerian Haji dan Umrah menjelaskan secara rinci fasilitas tambahan yang akan diperoleh Indonesia sebagai konsekuensi dari pembayaran uang muka tersebut. &8220;Apa saja fasilitas yang akan kita dapatkan karena membayar DP sebesar itu?

Nilainya tidak kecil. Jangan sampai fasilitasnya tetap sama, sementara jemaah kita masih ditempatkan di Mina Jadid yang lokasinya lebih jauh,&8221; tuturnya.

Menurut Selly, pembayaran uang muka semestinya menjadi instrumen untuk memperoleh layanan yang lebih baik, khususnya dalam penempatan jemaah di kawasan Masyair. Dengan demikian, dana yang dikeluarkan dapat memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kenyamanan dan kualitas pelayanan ibadah haji.

&8220;DP ini harus menjadi upaya untuk mendapatkan tempat yang lebih baik sehingga jemaah Indonesia memperoleh fasilitas terbaik,&8221; tegasnya. () Bantu Kami untuk Berkembang Mari kita tumbuh bersama!

Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!

DPR RI Editor: Edwar Heryadi Navigasi pos Previous post Ketua Komisi XIII DPR: Pengawasan Kemenimipas Harus Didukung Sistem Data Terintegrasi Related posts Ketua Komisi XIII DPR: Pengawasan Kemenimipas Harus Didukung Sistem Data Terintegrasi Ketua MPR: Kekuasaan Kehakiman Sebagai Fondasi Negara Hukum BAM DPR Ingatkan BUMN Jaga Keharmonisan Hubungan Industri Pansus DPR Dorong RUU HPI Respons Perkembangan Transaksi dan Dokumen Elektronik Komisi III DPR RI Desak Polda NTB Usut Tuntas Pembakar Santri Wakil Ketua Baleg DPR Sebut RUU Perampasan Aset Masih di Prolegnas Prioritas 2026

Disclaimer

Artikel ini disadur dan disusun ulang oleh Gesahan Nusantara berdasarkan sumber: sumselupdate.com, tanpa mengubah fakta utama dari artikel asli.

(aa/nva)

0 Komentar