Oku, Gesahannusantara.com – Polda Sumatera Selatan melalui Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) mengungkap kasus pencurian tandan buah sawit (TBS) di areal perkebunan PT Sungai Wall Sawit Indo, Blok C3, Desa Lunggaian, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu. Dalam pengungkapan yang berlangsung pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial FAS (32) yang diduga mencuri enam janjang tandan buah sawit seberat 180 kilogram.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi tim keamanan perusahaan dengan personel BKO Brimob yang tengah melaksanakan patroli rutin di kawasan perkebunan. Kehadiran petugas di lapangan berhasil menggagalkan upaya pelaku membawa hasil curian keluar dari lokasi.
Petugas patroli awalnya melihat tersangka mengangkut tandan buah sawit menggunakan bahunya dari bawah pohon hasil panen. Tersangka kemudian menyembunyikan buah sawit tersebut di semak-semak sebagai tempat penampungan sementara sebelum dibawa keluar dari areal perkebunan.
Saat hendak meninggalkan lokasi dengan menumpang sepeda motor milik rekannya yang berinisial D, petugas langsung melakukan penyergapan. Polisi mengamankan tersangka tanpa perlawanan, lalu menyerahkannya kepada Unit Pidana Umum Satreskrim Polres OKU untuk menjalani proses penyidikan.
Dari hasil pemeriksaan, FAS mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku mengambil tandan buah sawit hasil panen yang berada di bawah pohon, kemudian menyembunyikannya sebelum dijual. Uang hasil penjualan itu, menurut pengakuannya, akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk membeli rokok.
Penyidik turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar nota timbang tandan buah sawit tertanggal 6 Agustus 2026, satu karung plastik, satu helai baju tanpa lengan berwarna kuning, serta enam janjang tandan buah sawit dengan berat keseluruhan mencapai 180 kilogram.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian dan kini menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres Ogan Komering Ulu AKBP Helmy Tamaela, S.I.K., M.I.K., menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum terhadap setiap bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun dunia usaha.
“Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dan seluruh pelaku usaha di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu. Setiap bentuk tindak pidana akan kami tindak secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu situasi kamtibmas,” ujar AKBP Helmy Tamaela.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyatakan pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari komitmen Polda Sumsel dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus menjamin kepastian hukum, termasuk bagi sektor industri yang menjadi salah satu penggerak perekonomian daerah.
“Setiap laporan maupun informasi yang diterima akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional. Polda Sumsel beserta jajaran terus berupaya menciptakan situasi keamanan yang kondusif melalui penegakan hukum yang tegas, terukur, dan berkeadilan. Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan melawan hukum dalam bentuk apa pun serta aktif berkolaborasi dengan kepolisian untuk menjaga keamanan bersama,” ujar Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya.
Pengungkapan kasus ini menegaskan komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memberantas tindak pidana, melindungi aset masyarakat maupun perusahaan, serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif untuk mendukung iklim investasi di Sumatera Selatan.

0 Komentar