Musi Banyuasin, GesahanNusantara – Dua pemuda berinisial RYH (23) dan FWR (23) diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Sekayu setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi di Jalan Sekayu-Muara Teladan, tepatnya di depan SMK Negeri 2 Sekayu, Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Kedua warga Kecamatan Sungai Lilin tersebut diamankan pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 14.30 WIB saat mengendarai sepeda motor Honda Scoopy.
Kapolsek Sekayu AKP Dedi Kurniawan melalui Kasi Humas Polres Muba AKP S Hutahaean mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya dua pria yang diduga membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi menuju kawasan SMK Negeri 2 Sekayu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Sekayu memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Oke Wijaya bersama anggota melakukan penyelidikan di lokasi.
Petugas kemudian menghentikan sepeda motor yang digunakan kedua pemuda tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap badan dan kendaraan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga narkotika.
Dari pemeriksaan itu, petugas mengamankan lima paket sabu dengan berat 51,42 gram serta 50 butir ekstasi jenis tablet berlogo Rolex berwarna cokelat dengan berat bruto 20,00 gram.
Selain narkotika, polisi turut menyita dua unit telepon seluler, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam abu-abu tanpa nomor polisi, kunci motor dengan remote, serta satu jaket warna hitam.
“Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Sekayu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP S Hutahaean, Sabtu (22/8/2026).
Selanjutnya, perkara tersebut dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polres Muba untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Kedua tersangka diproses terkait dugaan tindak pidana narkotika sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Kedua tersangka kini menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba Polres Muba.
0 Komentar