Narkoba

Sabu 4,32 Gram dan Serbuk Ekstasi Disita, Polisi Amankan Warga Empat Lawang

Oleh ARI ANSAYAH
👁 17 Views
💬 0 Komentar
2 Menit Baca

Empat Lawang, Gesahannusantara – Satresnarkoba Polres Empat Lawang mengamankan seorang terduga pelaku berinisial I.A.T. dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika di Desa Muara Lintang Lama, Kecamatan Pendopo Barat, Kabupaten Empat Lawang, Kamis (20/8/2026).

Petugas menyita tujuh paket yang diduga berisi sabu dengan total berat bruto 4,32 gram. Polisi juga menemukan satu paket yang diduga berisi serbuk ekstasi warna hijau dengan berat bruto 0,26 gram.

Pengungkapan tersebut berlangsung sekitar pukul 11.30 WIB. Petugas menemukan satu paket plastik klip transparan sedang yang diduga berisi sabu seberat bruto 3,21 gram serta enam paket plastik klip transparan kecil dengan berat bruto 1,11 gram.

Selain paket yang diduga narkotika, polisi mengamankan dua sedotan modifikasi berupa sekop, satu timbangan digital, serta dua kantong plastik klip sedang berisi plastik klip kecil kosong. Petugas juga menyita satu kotak P3K kecil warna putih.

Barang bukti berupa paket yang diduga narkotika, sedotan modifikasi, dan plastik klip ditemukan di tangan kanan terduga pelaku. Polisi menemukan timbangan digital di sekitar depan rumah I.A.T.

Kasat Resnarkoba Polres Empat Lawang IPTU Purnama Mentari Sampe, S.H., M.H., memimpin pengungkapan tersebut bersama Kanit 1 Satresnarkoba IPDA Ardiliansah, S.H., Kanit 2 Satresnarkoba IPDA Iskandar, S.H., dan anggota Satresnarkoba.

Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan komitmen jajarannya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Empat Lawang.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Empat Lawang dalam memberantas peredaran narkotika. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat,” tegas Kapolres.

Saat ini, I.A.T. masih menjalani pemeriksaan di Polres Empat Lawang. Penyidik juga melakukan pengembangan perkara serta pemeriksaan barang bukti melalui laboratorium forensik sesuai ketentuan yang berlaku.

Terduga pelaku disangkakan Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 114 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 610 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

0 Komentar