Muba, gesahannusantara.com – Dua pemuda ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Sekayu setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi di Jalan Sekayu-Muara Teladan, tepatnya di depan SMK Negeri 2 Sekayu, Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Kedua tersangka yakni RYH (23) dan FWR (23), keduanya merupakan warga Kecamatan Sungai Lilin.dan diamankan pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Kapolsek Sekayu AKP Dedi Kurniawan melalui Kasi Humas Polres Muba AKP S Hutahaean mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dua pria menggunakan sepeda motor Honda Scoopy membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi menuju kawasan SMK Negeri 2 Sekayu.
“Setelah mendapat informasi tersebut, Kapolsek Sekayu memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Oke Wijaya bersama anggota untuk melakukan penyelidikan dan mengamankan kedua orang tersebut,” kata AKP S Hutahaean, Sabtu (22/8/2026).
Petugas kemudian menghentikan sepeda motor yang digunakan kedua tersangka. Saat dilakukan pemeriksaan badan dan kendaraan, polisi menemukan barang yang diduga narkotika.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan Barang bukti berupa 5 paket sabu dengan berat 51,42 Gram dan 50 buktir extasi jenis tablet berlogo rolex berwarna coklat dengan berat bruto 20,00.
Selain narkotika, polisi turut menyita dua unit telepon seluler, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam abu-abu tanpa nomor polisi, kunci motor dengan remote dan satu jaket warna hitam.
“Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Sekayu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Kasus tersebut selanjutnya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Muba untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Kedua tersangka diproses terkait dugaan tindak pidana narkotika sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku,”tegasnya.
0 Komentar