Kriminal

Cekcok Soal Lahan Berujung Maut, Petani di Pulau Rimau Banyuasin Tewas Diduga Dibunuh Anak Kandung

Oleh ARI ANSAYAH
👁 15 Views
💬 0 Komentar
2 Menit Baca

BANYUASIN, GesahanNusantara.com — Perselisihan soal lahan berujung maut di Desa Teluk Betung, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin, Kamis (17/9/2026). Seorang petani berinisial S (69) meninggal dunia setelah mengalami luka akibat senjata tajam.

Polisi mengamankan seorang pria berinisial S (32), yang diketahui merupakan anak kandung korban, tak lama setelah kejadian.

Peristiwa tersebut terjadi di rumah korban di kawasan Parit 9, Desa Teluk Betung, sekitar pukul 11.30 WIB. Berdasarkan keterangan awal penyidik, kejadian diduga bermula dari persoalan lahan antara korban dan terduga pelaku yang kemudian berkembang menjadi percekcokan.

Dalam kejadian itu, S (32) diduga menganiaya korban menggunakan senjata tajam jenis parang. Korban mengalami luka pada bagian leher dan dinyatakan meninggal dunia di lokasi.

Setelah menerima informasi kejadian, personel Polsek Pulau Rimau yang dipimpin Kapolsek Pulau Rimau melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap terduga pelaku.

Tidak lama kemudian, polisi mengamankan S (32) beserta sebilah parang yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.

Terduga pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolsek Pulau Rimau untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik masih mendalami rangkaian kejadian, memeriksa saksi serta melengkapi alat bukti sebelum menentukan pasal yang disangkakan.

Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino mengatakan persoalan keluarga maupun lahan seharusnya diselesaikan melalui musyawarah atau jalur hukum, bukan dengan kekerasan.

“Kami mengapresiasi kesigapan anggota Polsek Pulau Rimau yang berhasil mengamankan terduga pelaku dalam waktu singkat. Sekecil apa pun persoalan, termasuk persoalan keluarga dan lahan, harus diselesaikan melalui jalur musyawarah atau hukum, bukan dengan kekerasan,” ujar Risnan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan perkara tersebut ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Polda Sumsel bersama seluruh jajaran akan menangani setiap tindak pidana secara profesional dan sesuai ketentuan hukum. Kami mengimbau masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian secara musyawarah atau melalui jalur hukum dalam menghadapi setiap persoalan, termasuk persoalan keluarga maupun sengketa lahan,” ujar Nandang.

Penyidik Polsek Pulau Rimau masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan terduga pelaku serta berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

0 Komentar