BISNIS

DJKI Tanda Tangani MoU dengan Rospatent, Peluang Pasar Rusia Terbuka bagi Inovator Indonesia

Oleh ARI ANSAYAH
👁 1 Views
💬 0 Komentar
3 Menit Baca

Gesahannusantara – Pada hari Selasa (07 Juli 2026), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan otoritas kekayaan intelektual Federasi Rusia, Rospatent, di Jenewa. Kesepakatan ini menandai langkah strategis Indonesia untuk memperkuat ekosistem kekayaan intelektual nasional sekaligus membuka peluang bagi inovator dan pelaku usaha Indonesia memasuki pasar Rusia.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan wujud komitmen DJKI dalam memperluas jejaring internasional guna meningkatkan kualitas pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual. Ia menekankan bahwa MoU ini menjadi fondasi penting bagi penguatan kerja sama Indonesia dan Rusia di bidang kekayaan intelektual.

Melalui kolaborasi ini, kedua negara berencana mendorong peningkatan kapasitas, pemanfaatan teknologi, serta menciptakan peluang yang lebih besar bagi inovasi dan produk Indonesia untuk bersaing di pasar internasional, termasuk Rusia. Salah satu agenda strategis yang disepakati adalah kerja sama pemanfaatan data digital dan analisis paten. Kedua belah pihak juga berencana meningkatkan kapasitas di bidang valuasi kekayaan intelektual, pertukaran informasi, dan menjajaki implementasi Patent Prosecution Highway (PPH) guna mempercepat proses pemeriksaan paten.

Selain itu, DJKI dan Rospatent akan saling mendukung di forum World Intellectual Property Organization (WIPO). Hal ini mencakup dukungan terhadap usulan Indonesia di Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) serta pengembangan sistem multibahasa pada pendaftaran internasional WIPO. Kedua negara juga sepakat memperkuat pelindungan Indikasi Geografis (IG) melalui pertukaran pengalaman dan praktik terbaik. Hermansyah menyatakan optimisme bahwa penandatanganan MoU ini akan memberikan manfaat nyata bagi kedua negara.

Sebagai tindak lanjut kerja sama, Rospatent mengundang Indonesia untuk berpartisipasi dalam proyek pengembangan situs web valuasi kekayaan intelektual di bawah kerangka Committee on Development and Intellectual Property (CDIP). Sebaliknya, Indonesia mengundang Rusia untuk menghadiri Global Forum on Cross-border Copyright Royalty Governance yang akan diselenggarakan di Bali pada Oktober mendatang. Kolaborasi ini diharapkan tidak hanya memperkuat pelindungan karya dan inovasi, tetapi juga mempercepat pengembangan bisnis berbasis teknologi dan ekonomi kreatif serta memperluas akses pasar bagi pelaku usaha Indonesia di tingkat global.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, siap mendorong masyarakat, pelaku usaha, perguruan tinggi, dan komunitas kreatif untuk memanfaatkan peluang yang terbuka melalui MoU ini. Ia menekankan pentingnya sinergi antara sektor publik dan swasta dalam memanfaatkan peluang pasar Rusia, khususnya di bidang teknologi, kreatif, dan inovasi.

Dengan adanya MoU ini, Indonesia menunjukkan tekadnya untuk menjadi pemain utama dalam arena kekayaan intelektual global. Kerja sama dengan Rospatent tidak hanya akan meningkatkan perlindungan hak kekayaan intelektual di kedua negara, tetapi juga membuka pintu bagi pertumbuhan ekonomi kreatif dan inovasi.

Di era digital yang semakin maju, kolaborasi semacam ini menjadi kunci bagi Indonesia untuk tetap relevan dan kompetitif di pasar internasional. Dengan dukungan kebijakan yang kuat dan sinergi antara lembaga pemerintah dan sektor swasta, inovator Indonesia diharapkan dapat memanfaatkan peluang pasar Rusia secara optimal.

Jadi, bagi para pelaku usaha dan inovator di Indonesia, MoU ini bukan sekadar perjanjian formal, melainkan peluang nyata untuk memperluas jangkauan produk dan teknologi mereka ke pasar Rusia. Dengan dukungan DJKI dan Rospatent, diharapkan lebih banyak karya dan inovasi Indonesia dapat bersaing di panggung global, membawa manfaat ekonomi dan reputasi bagi bangsa.

Disclaimer

Artikel ini disadur dan disusun ulang oleh Gesahan Nusantara berdasarkan sumber: sumselupdate.com, tanpa mengubah fakta utama dari artikel asli.

(aa/nva)

0 Komentar