Ops Sikat Musi I 2026, Polisi Amankan 10 Terduga Pelaku Premanisme di Pasar Lemabang dan 16 Ilir
PALEMBANG – Polrestabes Palembang melalui Tim Opsnal Pidum dan Ranmor Satreskrim terus mengintensifkan upaya penanggulangan tindak kriminalitas jalanan dan premanisme dalam pelaksanaan Operasi Sikat Musi I 2026.
Pencuri Rumah Karyawan BUMN di Muara Enim Ditangkap di Palembang, Mobil dan Emas Disita
Pada Rabu, 30 September 2026, personel yang tergabung dalam Operasi Sikat Musi I 2026 melaksanakan kegiatan penanggulangan aktivitas 3C (curat, curas, dan curanmor) serta premanisme di sejumlah lokasi yang menjadi pusat aktivitas masyarakat di Kota Palembang.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan penindakan di Pasar Lemabang dan Pasar 16 Ilir, Kota Palembang. Dari dua lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan 10 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas premanisme.
Di Pasar Lemabang, petugas mengamankan delapan orang beserta uang tunai sebesar Rp1.167.000. Sementara itu, di Pasar 16 Ilir, petugas mengamankan dua orang dan uang tunai sebesar Rp21.000.
Dengan demikian, dari kedua lokasi tersebut diamankan 10 orang serta uang tunai dengan total Rp1.188.000.
Sepuluh orang yang diamankan masing-masing berinisial S, MF, A, AS, NK, ASP, BS, R, F, dan D. Selanjutnya, seluruhnya dibawa ke Polrestabes Palembang untuk menjalani pemeriksaan dan proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasubnit Pidum IPDA Popi Oktarino, S.H. dan Kasubnit Ranmor IPDA Ahmad Kurniawan, S.H., bersama personel Satreskrim Polrestabes Palembang yang tergabung dalam surat perintah Operasi Sikat Musi I 2026.
Kegiatan penanggulangan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya mencegah aktivitas premanisme serta tindak pidana 3C di wilayah hukum Polrestabes Palembang.
Polrestabes Palembang menegaskan akan terus melakukan kegiatan preventif maupun penindakan terhadap berbagai bentuk gangguan kamtibmas guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif bagi masyarakat.
Terhadap sepuluh orang yang diamankan, proses pemeriksaan dan pendalaman masih dilakukan oleh penyidik untuk menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana serta proses hukum selanjutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

0 Komentar