Kriminal

Dua Pemuda di Muba Ditangkap Warga Usai Curi Dua Cincin Emas Milik Warga Keluang

Oleh ARI ANSAYAH
👁 5 Views
💬 0 Komentar
2 Menit Baca

MUSI BANYUASIN, GesahanNusantara.com – Dua pemuda diamankan warga setelah diduga mencuri dua cincin emas milik seorang warga di sebuah ruko yang menjadi tempat tinggal korban di Desa Sidorejo A6, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial WS (26), warga Kelurahan Keluang, Kecamatan Keluang, dan MDN (18), warga Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Korban diketahui bernama Nur Rohman, warga Desa Sidorejo A6, Kecamatan Keluang.

Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengakui melakukan pencurian secara bersama-sama. Mereka mengambil dua cincin emas milik korban yang disimpan di dalam lemari pakaian dan tas.

Dua cincin emas tersebut memiliki total berat sekitar satu suku dengan nilai sekitar Rp2 juta. Namun, akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian keseluruhan mencapai sekitar Rp18 juta.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan korban ke Polsek Keluang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Menerima laporan adanya dugaan pencurian, Unit Reskrim Polsek Keluang pada Sabtu sekitar pukul 18.00 WIB mendapat informasi bahwa dua laki-laki yang diduga sebagai pelaku telah diamankan masyarakat.

Personel Unit Reskrim Polsek Keluang yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA M. Nizam Danis Muhsairy, S.H., langsung mendatangi lokasi.

Petugas kemudian mengamankan kedua terduga pelaku dan membawanya ke Mapolsek Keluang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup, terhadap keduanya dilakukan gelar perkara. Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean mewakili Kapolsek Keluang AKP Apriansyah saat dikonfirmasi.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu buah tas merek OTSKY warna hitam, satu buah tas selempang merek LES CATION warna hitam, serta satu buah binder tabungan warna pink bergambar hati dan bunga.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit handphone iPhone 11 warna putih, satu pasang anting rosegold kode 16K dengan berat 1,02 gram, serta satu unit handphone VIVO Y11d warna biru.

Kedua tersangka kini menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Keluang. Mereka terancam mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

0 Komentar