EMPAT LAWANG, Gesahannusantara — Polisi menangkap empat pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di sebuah SPBU di Kelurahan Pagar Tengah, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Keempat tersangka berinisial M (40), SI (52), S (41), dan M (36) diamankan setelah melarikan diri ke wilayah hukum Kabupaten Muara Enim. Tim Opsnal Polres Empat Lawang berkoordinasi dengan Polres Muara Enim untuk memburu para pelaku.
Perampokan terjadi pada Kamis, 6 Agustus 2026. Para pelaku mendatangi SPBU menggunakan mobil Daihatsu Sigra warna silver bernomor polisi BG 1871 GB dengan modus mengisi bahan bakar minyak.
Saat operator SPBU berinisial NK (45) melayani pengisian BBM, salah satu pelaku turun dari kendaraan. Pelaku kemudian mengeluarkan pisau dan merampas tas selempang korban sambil mengancam menggunakan kekerasan.
Para pelaku selanjutnya melarikan diri menggunakan kendaraan yang mereka siapkan. Aksi itu menyebabkan pengelola SPBU mengalami kerugian sekitar Rp30 juta.
Setelah menerima laporan, Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Empat Lawang langsung melakukan penyelidikan. Polisi memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan informasi di lokasi, dan menelusuri rekaman CCTV.
Penyelidikan yang dipimpin Kanit Pidum Polres Empat Lawang Ipda Candra S.M. membuahkan hasil pada Jumat, 7 Agustus 2026 dini hari. Polisi memperoleh informasi bahwa para pelaku bergerak menuju Kabupaten Muara Enim.
Petugas kemudian berkoordinasi dengan Tim Opsnal Polres Muara Enim. Keempat tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan di wilayah hukum tersebut.
Polres Muara Enim kemudian mengamankan para tersangka beserta barang bukti sebelum Tim Opsnal Polres Empat Lawang menjemput mereka untuk menjalani penyidikan lebih lanjut di Mako Polres Empat Lawang.
Polisi turut mengamankan satu flashdisk berisi rekaman CCTV, uang tunai sisa hasil kejahatan sebesar Rp25 juta, satu mobil Daihatsu Sigra bernomor polisi BG 1871 GB, serta satu bilah senjata tajam jenis kris lengkap dengan sarungnya.
Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan jajarannya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor kepada kepolisian jika mengetahui potensi gangguan kamtibmas.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. mengapresiasi gerak cepat Polres Empat Lawang dan Polres Muara Enim dalam menangkap keempat tersangka.
Menurutnya, penangkapan pelaku yang melarikan diri ke wilayah hukum berbeda menunjukkan pentingnya respons cepat, penyelidikan, dan koordinasi antarkesatuan.
“Kami mengapresiasi gerak cepat dan sinergi jajaran Polres Empat Lawang bersama Polres Muara Enim sehingga empat pelaku dapat diamankan dalam waktu singkat. Ini menunjukkan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk melarikan diri dan merasa aman setelah melakukan aksinya,” ujar Nandang.
Ia menegaskan Polda Sumsel bersama seluruh jajaran Polres akan terus memperkuat langkah preventif dan represif terhadap berbagai bentuk kriminalitas, terutama kejahatan dengan kekerasan yang mengancam keselamatan masyarakat.
“Polri hadir untuk memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga kamtibmas dan tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian,” lanjutnya.
Polres Empat Lawang masih mendalami peran masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya fakta lain yang berkaitan dengan kasus tersebut. Keempat tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

0 Komentar