Kakak Tewas Ditikam Adik Kandung di Rumah Orang Tua
MUSI RAWAS — Perselisihan keluarga berujung maut di Desa Semangus Baru, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas. Sahori bin Kopli, 29, tewas setelah diduga ditikam adik kandungnya sendiri, Solihin bin Kopli, 24, menggunakan pisau.
3. Polri dan PPNS Bersinergi, Sistem Penyidikan Pidana dalam KUHAP Baru Jadi Bahasan Utama
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 04.15 WIB, di rumah orang tua korban dan terduga pelaku di Desa Semangus Baru.
Informasi yang dihimpun, kejadian bermula ketika Solihin diduga dimarahi orang tuanya saat berada di ruang makan. Dalam situasi tersebut, tiba-tiba terjadi penyerangan terhadap Sahori.
Solihin diduga menyerang kakaknya menggunakan pisau dan menusukkan senjata tajam tersebut sebanyak tiga kali.Tusukan mengenai bagian bahu, perut dan pinggang korban. Sahori kemudian tumbang dalam kondisi bersimbah darah.
Warga dan keluarga selanjutnya membawa korban ke Rumah Sakit Sobirin Lubuklinggau untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, nyawa Sahori tidak berhasil diselamatkan.
Korban dinyatakan meninggal dunia dengan tiga luka tusukan.Luka pertama berada di bagian perut dengan panjang sekitar enam sentimeter dan lebar tiga sentimeter hingga menyebabkan usus korban keluar. Luka kedua terdapat di bahu kanan dengan panjang sekitar 15 sentimeter, lebar tiga sentimeter dan kedalaman tiga sentimeter.
Sementara luka ketiga berada di bagian pinggang belakang kanan dengan panjang sekitar dua sentimeter, lebar tiga sentimeter dan kedalaman sekitar 0,5 sentimeter.
Polisi menduga aksi tersebut dipicu perselisihan dalam keluarga.
Setelah kejadian, Solihin kemudian meninggalkan lokasi. Polisi melakukan pencarian dan berkoordinasi dengan pihak keluarga. Sekitar pukul 10.50 WIB pada hari yang sama, Solihin akhirnya menyerahkan diri di rumah keluarganya di Desa Pendingan, Kecamatan Muara Lakitan.
Kapolsek muara Lakitan, AKP Hendrawan mengungkapkan, Terduga pelaku menyerahkan diri dengan didampingi keluarga dan tanpa melakukan perlawanan. Selanjutnya, Solihin dibawa ke Polsek Muara Lakitan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Petyugas juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi, mencari dan mengamankan barang bukti serta mengajukan permintaan visum terhadap korban,” jelasnya.
Selain itu, polisi melakukan pendekatan kepada keluarga korban maupun terduga pelaku serta pemerintah desa untuk meredam situasi dan mencegah terjadinya gejolak lanjutan.
Kasus tersebut selanjutnya dikoordinasikan dengan Satreskrim Polres Musi Rawas untuk proses penyidikan lebih lanjut.Dalam perkara ini, Solihin disangkakan Pasal 458 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan.
Polisi masih mendalami secara menyeluruh kronologi dan motif di balik aksi penikaman yang menyebabkan kakak kandung terduga pelaku kehilangan nyawa tersebut.(Zul)
0 Komentar