Palembang – Polda Sumsel berhasil mengungkap 28 Laporan Polisi (LP) terkait Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di sejumlah wilayah di Sumsel dalam periode Januari hingga 8 September 2026. Polisi menetapkan 36 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Selain melakukan pemadaman karhutla, pihak kepolisi juga melakukan langkah-langkah penegakan hukum, terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran di sejumlah wilayah di Sumsel.
Pemulung Tewas Tertabrak Kereta Babaranjang di Prabumulih
Kapolda Sumsel Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho Jumat (11/9) sekitar pukul 12.30 WIB, menegaskan berkomitmen penuh untuk melakukan penegakan hukum yang tegas dan tanpa kompromi terhadap para pelaku Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah hukum Sumatera Selatan.
“Alhamdulillah penanganan Karhutlah di Polda Sumsel berjalan dengan baik, terutama dengan BNPB, TNI, Manggala Agni, masyarakat peduli api dan unsur unsur lainnya. Upaya upaya sudah kita laksanakan, begitu sudah terdeteksi hot spot langsung dipadamkan” ungkap Kapolda Sumsel.
Menurutnya, Tentunya tidak akan selesai dengan pemadaman saja, tentunya sosialisasi dan pencegahan juga dilaksanakan. Supaya tidak terjadi lagi Karhutlah dan menambah titik hotspot baru lainnya.
“Untuk penindakan hukum saat ini sedang berjalan, dan akan ditindaklanjuti. Akan kita tindak tegas sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.
Disinggung mengenai adanya korporasi yang terlibat dalam pemicu Karhutlah di wilayah Provinsi Sumsel. Pihaknya menegaskan, “masih dalam penyelidikan, karena kita masih membutuhkan pemeriksaan kita akan membawa tim untuk melaksanakan penyelidikan lebih lanjut. Kita akan bawa ahli ahli terkait yang jelas siapa pun yang terlibat akan kita tindak tegas,” tutup Kapolda Sumsel.
Sebagai bukti nyata dari komitmen tersebut, Polda Sumsel telah menetapkan 36 orang tersangka terkait kasus Karhutla. Kapolda Sumsel juga mengajak masyarakat bersama sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan aktivitas yang rapat memicu terjadinya kebakaran lahan.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mukmin Wijaya mengatakan dari Januari hingga 8 September 2026, Polda Sumsel dan Polres jajaran telah menangani 28 LP dengan luas areal terdampak sekitar 138,8 hektare. Selain itu, dalam perkara tersebut polisi menetapkan 36 orang sebagai tersangka yang seluruhnya berada dalam status penahanan.
Penindakan dilakukan di sejumlah wilayah yang ada di Sumsel seperti Kabupaten OKI, Ogan Ilir, Palembang, Banyuasin, Musi Banyuasin, Muara Enim, OKU Timur dan Lahat serta beberapa wilayah lainnya. Ia menegaskan bahwa Polda Sumsel melakukan proses penyelidikan maupun penyidikan secara transparan dan tanpa pandang bulu.
“Polda Sumsel memastikan bahwa setiap pelaku kejahatan lingkungan yang mengancam keselamatan masyarakat dan merusak ekosistem akan diproses hukum secara profesional, transparan dan tuntas. Sebagai bukti nyata dari komitmen tersebut, Polda Sumsel telah menetapkan 36 orang tersangka terkait kasus Karhutla,” ujarnya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga lingkungan, dengan cara tidak melakukan aktivitas yang dapat menyebabkan kebakaran. Apa lagi membuka lahan dengan cara dibakar, sebab kegiatan tersebut melanggar hukum.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu terjadinya kebakaran,” jelasnya.(Zul)
0 Komentar