HUKUM DAN KRIMINAL

Kapolres OKU Tegaskan Zero Karhutla, Jajaran Polsek Semidang Aji Gencarkan Sosialisasi ke Masyarakat

Oleh ARI ANSAYAH
👁 8 Views
💬 0 Komentar
3 Menit Baca

Polres OKU dan Polsek Semidang Aji intensifkan sosialisasi pencegahan Karhutla kepada masyarakat, menegaskan komitmen zero Karhutla dan mengingatkan konsekuensi hukum bagi pelanggar.

OGAN KOMERING ULU – Sebagai langkah preventif dalam mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), jajaran Polsek Semidang Aji, Polres Ogan Komering Ulu, Polda Sumatera Selatan terus mengintensifkan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat. Upaya tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar yang berpotensi menimbulkan bencana serta berdampak luas terhadap lingkungan dan kesehatan.

Kegiatan sosialisasi dipimpin langsung oleh Kapolsek Semidang Aji, IPTU Meyke Krisdian Hasri, S.H., didampingi Bhabinkamtibmas dan Kanit Reskrim dengan menyambangi masyarakat di Desa Pengaringan, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Rabu (5/8/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Semidang Aji memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai berbagai dampak negatif yang ditimbulkan akibat kebakaran hutan dan lahan, mulai dari rusaknya ekosistem, terganggunya kesehatan masyarakat akibat kabut asap, hingga dampak terhadap aktivitas transportasi udara dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat.

Selain memberikan edukasi, IPTU Meyke Krisdian Hasri, S.H., juga mengingatkan masyarakat mengenai konsekuensi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Ia menjelaskan bahwa larangan membuka lahan dengan cara membakar telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 69 ayat (1) huruf h yang melarang setiap orang membuka lahan dengan cara membakar. Sementara Pasal 108 mengatur ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar bagi pelanggarnya.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya di wilayah Kecamatan Semidang Aji, agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Pencegahan Karhutla merupakan tanggung jawab bersama karena dampaknya sangat merugikan lingkungan, kesehatan, dan kehidupan masyarakat luas,” ujar IPTU Meyke Krisdian Hasri, S.H.

Sementara itu, Kapolres Ogan Komering Ulu, AKBP Helmy Tamaela, S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa pencegahan kebakaran hutan dan lahan menjadi salah satu prioritas Polres OKU dalam menjaga keamanan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan di wilayah hukumnya. Oleh karena itu, seluruh jajaran Polsek diperintahkan untuk terus mengedepankan langkah-langkah preventif melalui edukasi, patroli, serta membangun sinergi dengan pemerintah desa, instansi terkait, dan seluruh elemen masyarakat.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ulu untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain membahayakan keselamatan, kesehatan, serta merusak lingkungan, tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang memiliki sanksi pidana tegas. Mari bersama-sama menjaga Kabupaten Ogan Komering Ulu agar tetap aman, hijau, dan bebas dari kebakaran hutan dan lahan,” tegas AKBP Helmy Tamaela, S.I.K., M.I.K.

Melalui kegiatan sosialisasi yang dilakukan secara berkelanjutan hingga ke tingkat desa, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan dapat dicegah sejak dini. Langkah ini sekaligus menjadi wujud komitmen Polda Sumatera Selatan dalam mendukung upaya pemerintah menjaga kelestarian lingkungan serta melindungi masyarakat dari dampak bencana Karhutla.

(aa/nva)

0 Komentar