Gesahannusantara – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung pada hari Selasa, 7 Juli 2026, menegaskan komitmennya dalam melindungi karya intelektual masyarakat dengan menyerahkan Sertifikat Pencatatan Hak Cipta bagi lagu dan buku. Penyerahan tersebut dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah, Johan Manurung, dan dihadiri oleh Asmini, perwakilan pencipta lagu dan buku yang berhak menerima sertifikat.
Sertifikat pertama yang diserahkan adalah hak cipta lagu “WAR 13” kepada Asmini, pencipta lagu tersebut. Lagu ini mengangkat pesan pentingnya program wajib belajar selama 13 tahun, dengan lirik yang edukatif dan mengajak anak-anak serta remaja untuk tetap semangat menempuh pendidikan demi masa depan yang lebih baik. Johan Manurung menegaskan bahwa pencatatan hak cipta merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum dan penghargaan kepada para pencipta atas karya intelektual yang dihasilkan. “Setiap karya yang lahir dari kreativitas masyarakat memiliki nilai yang harus dihargai dan dilindungi. Melalui layanan pencatatan hak cipta yang mudah dan cepat, kami ingin memastikan para pencipta memperoleh kepastian hukum sehingga semakin termotivasi untuk terus berkarya dan berinovasi,” ujar Johan.
TKBM Luncurkan Platform Digital DERMAGA, Bongkar Muat Pelabuhan Kini Lebih Cepat dan Transparan
Sertifikat kedua, yang diserahkan kepada Asmini sebagai perwakilan, berhubungan dengan buku cerita anak berjudul “Cerita Anak Hebat” karya Eva Fidia Lestari. Eva tidak dapat hadir pada hari itu, sehingga Asmini menerima sertifikat atas nama penulis. Buku ini mengisahkan kehidupan keluarga yang sarat nilai pendidikan karakter, seperti kasih sayang, kerja keras, dan pengalaman masa kecil yang membentuk kepribadian penulis. Karya tersebut diharapkan menjadi media edukasi sekaligus inspirasi bagi anak-anak dan keluarga di daerah Bangka Belitung maupun di luar wilayah.
Asmini menyampaikan apresiasi terhadap pelayanan pencatatan hak cipta di Kanwil Kemenkum Babel. Ia menilai prosesnya sangat mudah dan cepat. “Prosesnya sangat mudah dan cepat. Setelah seluruh persyaratan lengkap, sertifikat dapat terbit dalam waktu sekitar 10 menit. Pelayanan seperti ini tentu sangat membantu para pencipta untuk segera memperoleh perlindungan hukum atas karya mereka,” ungkap Asmini. Kegiatan penyerahan sertifikat ini menjadi bagian dari upaya Kanwil Kemenkum Babel dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual sekaligus mendorong semakin banyak karya kreatif daerah yang memperoleh perlindungan hukum dan memberikan manfaat ekonomi bagi para penciptanya.
Kementerian Hukum dan Hak Kekayaan Intelektual (Kemenkum Babel) telah lama menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, media, dan pelaku kreatif dalam memperkuat layanan administrasi hukum. Penyerahan sertifikat ini juga menegaskan bahwa layanan pencatatan hak cipta di wilayah Bangka Belitung dirancang agar lebih responsif dan terjangkau bagi pencipta lokal. Dengan adanya sertifikat resmi, para pencipta dapat mengklaim hak atas karya mereka, melindungi diri dari pelanggaran hak cipta, dan memanfaatkan karya tersebut secara komersial atau non-komersial sesuai keinginan.
Selain itu, Kemenkum Babel juga sedang mempersiapkan forum global di Bali, yang akan membahas isu royalti dan kecerdasan buatan (AI) di tingkat internasional. Rangkaian acara tersebut diharapkan dapat memperkuat posisi Indonesia dalam kebijakan hak cipta global dan memberikan platform bagi pencipta lokal untuk memperluas jaringan serta peluang kerja sama internasional.
Kegiatan penyerahan sertifikat ini juga menyoroti peran penting warga kreatif dalam pembangunan ekonomi kreatif daerah. Dengan melindungi hak cipta, karya-karya lokal dapat menjadi sumber pendapatan tambahan bagi pencipta dan komunitasnya. Hal ini sejalan dengan strategi nasional untuk mengembangkan industri kreatif sebagai salah satu pendorong pertumbuhan ekonomi.
Kemenkum Babel terus berupaya mempercepat proses administrasi hak cipta melalui digitalisasi layanan. Dengan sistem online yang terintegrasi, pencipta dapat mengajukan permohonan, melacak status, dan menerima sertifikat secara elektronik, sehingga mengurangi birokrasi dan mempercepat waktu penyelesaian. Inisiatif ini juga diharapkan dapat menarik lebih banyak pencipta, terutama generasi muda, untuk memanfaatkan layanan ini dan mengamankan hak atas karya mereka.
Kegiatan penyerahan sertifikat ini menegaskan kembali komitmen pemerintah dalam mendukung kreativitas dan inovasi. Melalui perlindungan hak cipta yang kuat, para pencipta dapat fokus pada pengembangan karya tanpa takut hak mereka dilanggar. Dengan demikian, Indonesia dapat terus memajukan sektor kreatif sebagai bagian integral dari perekonomian modern.
Penutup, penyerahan sertifikat hak cipta lagu “WAR 13” dan buku “Cerita Anak Hebat” di Kanwil Kemenkum Babel Bangka Belitung menandai langkah konkret dalam memperkuat perlindungan karya kreatif di Indonesia. Kegiatan ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi para pencipta, tetapi juga memperkuat kesadaran akan pentingnya hak kekayaan intelektual bagi pembangunan ekonomi kreatif daerah. Dengan layanan yang cepat, mudah, dan terjangkau, Kemenkum Babel berharap semakin banyak pencipta lokal dapat melindungi karya mereka, berinovasi, dan berkontribusi pada kemajuan bangsa.
Artikel ini disadur dan disusun ulang oleh Gesahan Nusantara berdasarkan sumber: sumselupdate.com, tanpa mengubah fakta utama dari artikel asli.

0 Komentar