Gesahannusantara – Pada hari Selasa, 7 Juli 2026, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum) Sumatera Selatan menggelar rapat harmonisasi dua Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) Palembang di ruang rapat kantor wilayah. Rapat tersebut bertujuan meninjau dan menyelaraskan dua rancangan peraturan daerah yang akan memuat Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk tahun 2026 dan 2027. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Kemenkum Sumsel memperkuat kualitas regulasi daerah melalui proses harmonisasi yang sistematis.
Rapat dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi Palembang dan Kemenkum Sumsel. Nur’Ainun, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel, memimpin sesi tersebut. Sekretaris Bapperida Kota Palembang, Faizal Riza, serta Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah Bapperida, Harris Usman Amin, turut hadir. Selain itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Palembang, Zama Kurniati, turut berpartisipasi dalam diskusi.
Dua Raperwali yang menjadi fokus rapat meliputi: pertama, Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 26 Tahun 2025 yang mengatur RKPD Tahun 2026; kedua, Rancangan Peraturan Wali Kota tentang RKPD Tahun 2027. Raperwali pertama bertujuan memperbarui dan menyesuaikan kebijakan RKPD 2026 dengan perkembangan kebutuhan pembangunan Palembang, sementara Raperwali kedua menyiapkan kerangka kerja untuk tahun 2027. Kedua rancangan ini disusun dengan memperhatikan prinsip transparansi, partisipasi publik, dan akuntabilitas.
Proses harmonisasi dimulai dengan penjelasan substansi oleh Sekretaris Bapperida Kota Palembang. Selanjutnya, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumsel memeriksa setiap rumusan, teknik penyusunan, dan keselarasan materi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Diskusi melibatkan evaluasi terhadap kejelasan bahasa, struktur, serta konsistensi dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Hasil harmonisasi menunjukkan bahwa kedua Raperwali telah sesuai dengan kewenangan pembentukan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Namun, Tim Perancang memberikan catatan teknis terkait penyusunan, seperti penyesuaian terminologi, penambahan lampiran, dan penyelarasan dengan Lampiran II UU Nomor 12 Tahun 2011. Catatan tersebut dimaksudkan agar Raperwali memenuhi standar kualitas hukum yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Menanggapi masukan tersebut, pihak pemrakarsa Raperwali menyatakan menerima seluruh catatan dan berkomitmen melakukan penyempurnaan draft. Mereka akan mengkaji ulang setiap poin, melakukan revisi, dan menyiapkan versi akhir yang lebih matang sebelum diajukan ke Wali Kota Palembang. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses persetujuan dan pelaksanaan RKPD 2026 dan 2027, sehingga program pembangunan dapat berjalan lebih lancar.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menekankan pentingnya proses harmonisasi dalam pembentukan produk hukum daerah. “Harmonisasi ini memastikan setiap rancangan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah telah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak tumpang tindih, serta disusun sesuai kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa regulasi yang dihasilkan akan lebih efektif dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Dengan langkah ini, Kemenkum Sumsel menunjukkan komitmen kuat dalam memperkuat sistem hukum daerah. Proses harmonisasi tidak hanya menegaskan keselarasan regulasi, tetapi juga menumbuhkan kepercayaan publik terhadap kebijakan pemerintah. Diharapkan, RKPD 2026 dan 2027 yang telah disusun melalui mekanisme ini dapat menjadi landasan strategis bagi Palembang dalam mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan, meningkatkan kualitas hidup masyarakat, dan memperkuat posisi kota sebagai pusat ekonomi regional.
Artikel ini disadur dan disusun ulang oleh Gesahan Nusantara berdasarkan sumber: sumselupdate.com, tanpa mengubah fakta utama dari artikel asli.
0 Komentar