BERITA

Polda Sumsel Uji Sampel Sebelum Musnahkan 4 Kg Sabu dan 18 Ribu Ekstasi

Oleh ARI ANSAYAH
👁 1 Views
💬 0 Komentar
2 Menit Baca

Palembang, Gesahannusantara – Ditnarkoba Polda Sumsel memusnahkan barang bukti narkoba senilai Rp 7,9 miliar pada Rabu, 22 Juli 2026. Sebelum dimusnahkan, sampel barang bukti diuji oleh Tim Bid Labfor untuk memastikan keasliannya.

Pemusnahan barang bukti narkoba ini dilakukan di Lapangan Apel Ditnarkoba Polda Sumsel dan dipimpin langsung oleh Kabag Wassidik Ditnarkoba Polda Sumsel. Acara tersebut turut dihadiri perwakilan dari Bidhumas, Bidpropam, Dit Tahti, Bid Labfor Polda Sumsel, serta sejumlah instansi terkait, termasuk Kejati Sumsel yang diwakili Guntoro, GANN Sumsel yang diwakili Sri, dan Advokat Moulavi, SH.

Pengujian Sampel Sebelum Pemusnahan

Sebelum barang bukti dimusnahkan, Tim Bid Labfor Polda Sumsel melakukan pengujian sampel di lokasi. Proses ini bertujuan untuk memastikan keaslian dan kandungan zat berbahaya, seperti metamfetamin pada sabu atau MDMA pada ekstasi. Pengujian dilakukan langsung di hadapan para tersangka, penyidik, dan saksi dari berbagai instansi, termasuk Kejaksaan dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Barang bukti yang diuji dan dimusnahkan meliputi 4.041,85 gram sabu, 17.981 butir ekstasi, dan 727,8 ml etomidate. Sebagian kecil barang bukti sebelumnya telah disisihkan untuk keperluan pembuktian di persidangan dan uji laboratorium forensik.

Rincian Barang Bukti dan Nilai Ekonomis

Secara keseluruhan, Ditnarkoba Polda Sumsel berhasil menyita 4.049,09 gram sabu, 18.023 butir ekstasi, dan 739 ml etomidate dari 20 laporan polisi (LP) yang melibatkan 27 tersangka. Barang bukti ini memiliki nilai ekonomis yang ditaksir mencapai Rp 7.969.804.000,-, dengan rincian:

– Sabu: Rp 2.429.454.000,-
– Ekstasi: Rp 4.505.750.000,-
– Etomidate: Rp 1.034.600.000,-

Barang bukti tersebut disita dari berbagai lokasi di Sumatera Selatan, termasuk Palembang (8 LP), Banyuasin (5 LP), Musi Banyuasin (3 LP), OKI (2 LP), Ogan Ilir (1 LP), dan Muara Enim (1 LP).

Dampak Penyelamatan Jiwa

Dengan pemusnahan ini, Ditnarkoba Polda Sumsel memperkirakan telah menyelamatkan 83.926 jiwa dari bahaya narkotika. Perhitungan ini didasarkan pada rasio penyelamatan per jenis barang bukti, yaitu 10 orang per gram sabu, 2 orang per butir ekstasi, dan 10 orang per ml etomidate.

Penindakan Hukum terhadap Tersangka

Sebanyak 27 tersangka yang terlibat dalam kasus ini dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan pidana mati atau seumur hidup. Selain itu, diterapkan pula Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 610 ayat (2) a & b UU No. 1 Tahun 2026 jo. Pasal 612 UU No. 1 Tahun 2023.

Pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Sumsel dalam memberantas peredaran narkoba. Dengan langkah ini, diharapkan generasi muda dapat terhindar dari jerat narkotika yang merusak masa depan bangsa.

(aa/nva)

0 Komentar