Palembang, GesahanNusantara.com – Polda Sumatera Selatan mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di kawasan Jalan Palembang–Betung, Kelurahan Seterio, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin. Penyidik Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) menetapkan seorang pemuda berinisial RA (19) sebagai tersangka setelah mengantongi alat bukti yang cukup.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban berinisial AR (16) melaporkan peristiwa tersebut kepada kepolisian. Penyidik Unit 1 Subdit 2 Ditres PPA dan PPO kemudian melakukan penyelidikan, memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti, serta memeriksa terlapor secara intensif.
Polres Muara Enim Tangkap Pengedar Sabu, 24 Paket Disita
Peristiwa bermula pada pertengahan Mei 2026 ketika korban bersama beberapa rekannya berangkat ke wilayah Bayung Lencir setelah menerima tawaran bekerja sebagai pelayan rumah makan. Namun, pekerjaan itu diduga hanya modus atau pekerjaan fiktif. Setelah beberapa hari berada di lokasi dan terjadi perselisihan akibat penolakan terhadap dugaan kerja paksa di sebuah kafe, korban bersama tersangka dan seorang saksi memutuskan kembali ke Kabupaten Banyuasin.
Sesampainya di Banyuasin, tersangka tidak mengantarkan korban pulang ke rumah orang tuanya. Korban justru dibawa ke rumah seorang rekan tersangka di kawasan Seterio. Di lokasi tersebut, tersangka diduga memanfaatkan situasi rumah yang sepi untuk memaksa korban masuk ke kamar dan melakukan persetubuhan secara berulang kali meski korban sempat melakukan perlawanan.
Berdasarkan hasil gelar perkara dan pemeriksaan lanjutan pada Senin, 3 Agustus 2026, penyidik meningkatkan status hukum RA menjadi tersangka dan langsung melakukan penangkapan. Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Sumatera Selatan untuk menjalani proses penyidikan hingga pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum.
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai baju rajut lengan panjang warna hitam, satu celana panjang warna krem, pakaian dalam milik korban, serta dokumen administrasi berupa Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga sebagai bagian dari kelengkapan pembuktian perkara.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 Ayat (2) huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol. Andes Purwanti, S.E., M.M., menegaskan pihaknya akan menangani setiap kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak secara tegas. “Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan, khususnya tindak pidana kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak tanpa kompromi. Perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan prioritas kami, sehingga setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tegasnya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas dan pergaulan anak, termasuk mewaspadai berbagai modus perekrutan pekerjaan yang tidak jelas. Ia juga meminta masyarakat segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap perempuan dan anak.
Polda Sumatera Selatan menegaskan akan terus memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan, sekaligus meningkatkan upaya pencegahan terhadap berbagai bentuk kekerasan seksual.

0 Komentar