EMPAT LAWANG, Gesahannusantara.com ā Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Empat Lawang mengamankan dua orang yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di Desa Tanjung Kupang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.
Kedua terduga masing-masing berinisial F (44) dan SI (22). Dari penggeledahan di rumah salah satu terduga, polisi menemukan 40 klip kecil berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,85 gram.
HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Ditlantas Polda Sumsel Sambangi Pesantren dan Bagikan Sembako
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 22.26 WIB. Penindakan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Desa Tanjung Kupang.
Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi melalui Kasat Resnarkoba IPTU Purnama Mentari Sampe mengatakan, personel kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut.
Dalam penindakan dan penggeledahan, petugas juga mengamankan satu timbangan digital berwarna hitam, satu pipet yang telah dimodifikasi menjadi sekop, serta dua botol yang dimodifikasi menjadi alat hisap sabu atau bong.
Kedua terduga beserta barang bukti dibawa ke Polres Empat Lawang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, keduanya dipersangkakan dengan Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sesuai hasil penyidikan.
Polres Empat Lawang mengimbau masyarakat memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
0 Komentar