OKU, Gesahannusantara – Polsek Baturaja Timur Polres Ogan Komering Ulu mengamankan FDP (21), pemuda asal Kelurahan Saung Naga, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU, dalam kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor. Polisi menangkap pelaku setelah korban memberikan informasi keberadaannya di sebuah kosan di Baturaja Timur.
Kasus itu terjadi pada 18 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Ki Ratu Penghulu. Korban CW (34), warga Kecamatan Lubuk Batang, OKU, melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Sonic BG-2323-FW warna putih tahun 2016.
Polda Sumsel Tangkap Pria 23 Tahun dalam Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak di OKU Timur
Perkara bermula saat FDP meminjam motor milik korban melalui teman korban, CI. Pelaku menyampaikan alasan ingin menggunakan motor untuk mandi dan mencuci pakaian.
Namun, setelah motor dibawa, pelaku tidak mengembalikannya kepada korban. Dalam pemeriksaan awal, FDP mengakui telah meminjam sepeda motor Honda Sonic milik korban.
Polisi kemudian menerima informasi pada Minggu, 9 Agustus 2026 sekitar pukul 22.04 WIB. Korban menghubungi kepolisian dan menyampaikan bahwa FDP berada di sebuah kosan Puncak, di depan Dwi Sakti, Jalan Dr. M. Hatta, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur.
Personel Polsek Baturaja Timur langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan FDP. Polisi kemudian membawa pelaku ke Mapolsek Baturaja Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan satu lembar STNK Honda Sonic BG-2323-FW dan satu lembar BPKB dengan nomor polisi yang sama.
Kapolres Ogan Komering Ulu AKBP Helmy Tamaela, S.I.K., M.I.K., mengatakan kepolisian akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional. Kami terus mendorong jajaran untuk bergerak cepat dalam mengungkap setiap tindak pidana, termasuk kasus penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor yang merugikan masyarakat,” ujar AKBP Helmy Tamaela.
Ia juga mengimbau masyarakat lebih berhati-hati saat meminjamkan kendaraan kepada orang lain. Pemilik kendaraan diminta memastikan identitas dan keperluan pihak yang meminjam.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan tidak mudah menyerahkan kendaraan kepada orang lain tanpa mempertimbangkan faktor keamanan. Apabila terjadi tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
FDP kini menjalani proses penyidikan di Polsek Baturaja Timur. Polisi masih mendalami perkara untuk memastikan seluruh rangkaian kejadian dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

0 Komentar