EMPAT LAWANG, Gesahannusantara.com– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Empat Lawang mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Desa Seleman Ilir, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tujuh pria yang diduga terlibat, terdiri atas dua orang yang diduga sebagai pengedar dan lima lainnya sebagai penyalahguna narkotika jenis sabu.
Kapolres Empat Lawang AKBP ABD AZIZ SEPTIADI, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di Desa Seleman Ilir. Menindaklanjuti informasi itu, Kapolres memerintahkan Kasat Resnarkoba IPTU PURNAMA MENTARY SAMPE, S.H., M.H. bersama personel melakukan penyelidikan.
Setelah memastikan informasi tersebut akurat, tim menggerebek sebuah pondok di belakang rumah salah seorang terduga pelaku. Operasi dipimpin langsung oleh IPTU PURNAMA MENTARY SAMPE, S.H., M.H., didampingi KANIT I IPDA ARDILIANSYAH, S.H. dan KANIT II IPDA ISKANDAR, S.H. bersama personel Satresnarkoba.
Saat penggerebekan berlangsung, petugas mendapati tujuh orang berada di dalam pondok yang diduga sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu. Polisi kemudian mengamankan seluruh terduga pelaku beserta barang bukti yang ditemukan di lokasi.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita satu paket besar dan empat paket kecil diduga sabu dengan berat bruto keseluruhan 2,57 gram. Polisi juga mengamankan dua unit timbangan digital, dua kaca pirek, satu bong atau alat hisap sabu, satu korek api yang telah dimodifikasi, satu dompet, satu kotak rokok, uang tunai Rp500.000, serta satu tas selempang.
Selain barang bukti narkotika, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta empat butir amunisi yang turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Ketujuh terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial A, K, AS, DHS, AW, I, dan AE. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dua orang diduga berperan sebagai pengedar, sedangkan lima lainnya merupakan penyalahguna narkotika.
Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) dan Pasal 610 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, berikut ketentuan pidana lainnya yang berkaitan.
Seluruh tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Empat Lawang. Polisi masih melakukan penyidikan dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya di wilayah Kabupaten Empat Lawang.
Kapolres Empat Lawang AKBP ABD AZIZ SEPTIADI, S.H., S.I.K., M.H. mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. “Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berani melaporkan dugaan tindak pidana narkotika. Keberhasilan ini merupakan bukti bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memerangi peredaran gelap narkoba. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di Kabupaten Empat Lawang dan akan terus melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.
Polres Empat Lawang juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan peredaran narkotika maupun tindak kriminal lainnya, demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif.

0 Komentar