Kepolisian

Polres Lubuk Linggau Amankan Remaja 17 Tahun Bawa 8 Butir Ekstasi di Parkiran Kafe

Oleh ARI ANSAYAH
👁 9 Views
💬 0 Komentar
4 Menit Baca

LUBUK LINGGAU, Gesahannusantara — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Seorang remaja berinisial IA (17), warga Kelurahan Embacang Baru, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara, diamankan petugas setelah diduga membawa narkotika jenis ekstasi.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa, 11 Agustus 2026, sekitar pukul 03.00 WIB, di area parkiran Kafe Melodi Cinta (MC), Jalan Sriwijaya, Kelurahan Petanang Ulu, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, Kota Lubuk Linggau.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Jalan Sriwijaya. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi bersama Kanit Penyidikan I Satresnarkoba Ipda Dio Firmansyah segera membentuk tim dan melakukan penyelidikan di lapangan.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil memperoleh informasi mengenai ciri-ciri target yang diduga terlibat dalam aktivitas narkotika. Tim kemudian bergerak melakukan pemantauan hingga akhirnya mengamankan target di parkiran Kafe Melodi Cinta pada dini hari.

Saat hendak diamankan, petugas melihat IA membuang sesuatu ke sisi kiri kendaraannya. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap benda yang dibuang tersebut dan menemukan satu bungkusan plastik klip transparan berisi delapan butir tablet berwarna kuning dan hijau dengan bentuk logo Transformers.

Barang tersebut diduga kuat merupakan narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 3,44 gram.

Tidak berhenti sampai di situ, petugas kemudian melakukan penggeledahan badan terhadap IA. Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan uang tunai sebesar Rp500 ribu yang disimpan di kantong celana bagian depan sebelah kanan.

Di hadapan petugas, IA mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika yang ditemukan tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, IA bersama barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan tersebut berupa satu bungkusan plastik klip transparan berisi delapan butir tablet yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 3,44 gram serta uang tunai sebesar Rp500 ribu.

Atas perbuatannya, IA disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau secara alternatif Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi, S.H., S.I.K., M.I.K. menegaskan bahwa Polres Lubuk Linggau bersama seluruh jajaran berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika tanpa kompromi.

Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan kegiatan penyelidikan, patroli, respons cepat terhadap setiap informasi masyarakat, serta koordinasi dan kerja sama lintas wilayah dalam mengantisipasi peredaran narkotika.

“Polres Lubuk Linggau akan terus melakukan langkah-langkah penegakan hukum terhadap setiap bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman dan bersih dari narkoba,” ujar AKBP Adithia Bagus Arjunadi, S.H., S.I.K., M.I.K.

Kapolres juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap jaringan peredaran narkotika. Informasi sekecil apa pun yang berkaitan dengan dugaan aktivitas narkotika di lingkungan masyarakat dapat menjadi bagian penting dalam upaya pemberantasan narkoba.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan memperkuat komunikasi di dalam keluarga.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika. Jangan ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkoba. Lindungi anak-anak dan generasi muda kita dari bahaya narkotika,” tegas Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.

Menurutnya, keterlibatan anak atau remaja dalam perkara narkotika harus menjadi perhatian bersama. Pencegahan tidak hanya menjadi tugas kepolisian, tetapi membutuhkan keterlibatan keluarga, lingkungan pendidikan, tokoh masyarakat, serta seluruh elemen masyarakat.

“Generasi muda adalah aset bangsa yang harus kita lindungi bersama. Pengawasan dari orang tua, kepedulian lingkungan, dan keberanian masyarakat untuk melaporkan dugaan peredaran narkoba sangat diperlukan agar ruang gerak para pelaku semakin sempit,” lanjutnya.

Kabid Humas juga menegaskan bahwa Polda Sumsel dan seluruh jajaran akan terus melakukan langkah pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, sehat, dan kondusif.

Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika dapat menyasar siapa saja, termasuk kalangan generasi muda. Karena itu, sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci untuk memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke tingkat lingkungan.

Polda Sumsel bersama jajaran mengajak masyarakat untuk tidak memberikan ruang bagi peredaran narkotika. Setiap informasi mengenai dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba dapat disampaikan kepada pihak kepolisian untuk segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

(aa/nva)

0 Komentar