BERITA

Polrestabes Palembang Bongkar Kasus Begal, Dua Terduga Pelaku Tercatat Residivis

Oleh LUSI
👁 0 Views
💬 0 Komentar
2 Menit Baca

Palembang. 12 Agustus 2026 – Polrestabes Palembang Polda Sumatera Selatan mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Inspektur Marzuki, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang mengamankan tiga orang terduga pelaku berinisial AS (61), PI (36), dan F (38). Berdasarkan catatan kepolisian, dua dari tiga terduga pelaku disebut pernah terlibat perkara pidana sebelumnya.

Peristiwa bermula ketika korban yang diketahui merupakan anggota Polri dan bekerja sampingan sebagai pengemudi ojek mendapatkan penumpang dari kawasan Jalan Soekarno-Hatta menuju kawasan Jalan Inspektur Marzuki.

Sesampainya di lokasi tujuan, terjadi perselisihan terkait pembayaran ongkos. Situasi kemudian berkembang menjadi tindakan kekerasan. Salah seorang terduga pelaku diduga merampas kunci sepeda motor korban, sementara terduga pelaku lainnya diduga melakukan kekerasan menggunakan benda keras dan senjata tajam.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka dan mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Palembang. Kondisi korban dilaporkan berangsur membaik.

Selain menyebabkan korban mengalami luka, peristiwa tersebut juga mengakibatkan satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2019 warna putih dengan nomor polisi BG 6384 ACK hilang. Sepeda motor tersebut kemudian berhasil diamankan dan menjadi barang bukti dalam perkara.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi A, S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen Polrestabes Palembang Polda Sumatera Selatan dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindaklanjuti setiap laporan tindak pidana.

“Polrestabes Palembang berkomitmen memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat serta menindaklanjuti setiap laporan secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini proses penyidikan masih berjalan dan penyidik terus melengkapi berkas perkara,” ujar Kombes Pol Sonny Mahar Budi A, S.I.K., M.H.

Dalam proses penanganan perkara, kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara, mengamankan barang bukti, memeriksa korban dan saksi, serta melakukan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku.

Para terduga pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Perkara tersebut disangkakan dengan Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal tersebut.

Polrestabes Palembang Polda Sumatera Selatan mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana. Kepolisian memastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum.

(l/nva)

0 Komentar