OKU SELATAN – Dalam rangka pelaksanaan Operasi Sikat I Musi Tahun 2026, Unit Reskrim Polsek Banding Agung Polres OKU Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang merupakan Non-Target Operasi (Non-TO).
Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/11/IX/2026/SPKT/POLSEK BANDING AGUNG/RES OKUS/POLDA SUMSEL tanggal 19 September 2026. Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 18 September 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, di Desa Tanjung Setia, Kecamatan BPR Ranau Tengah, Kabupaten OKU Selatan.
Kombes Doni: Penegakan Hukum Berakhir Tragis, Dua Penipu Situs Palsu Bhayangkara Run Ditangkap
Dalam kejadian tersebut, pelapor mengetahui adanya pencurian di kebun miliknya. Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan sejumlah buah alpukat telah hilang dari pohonnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diperkirakan sekitar 30 kilogram buah alpukat telah dicuri dengan total kerugian materiil sekitar Rp600 ribu.
Setelah menerima laporan, personel Unit Reskrim Polsek Banding Agung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelaku.
Hasilnya, pada Rabu, 30 September 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, Kapolsek Banding Agung Iptu Wilson Hutahaean, S.H., didampingi Kanit Reskrim Aipda Ghozali bersama personel Polsek Banding Agung berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku berinisial DS (30) di kediamannya.
Saat dilakukan pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Selanjutnya, tersangka diamankan dan dibawa ke Mapolsek Banding Agung untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT 125 warna merah, satu buah karung warna putih, serta 30 kilogram buah alpukat.
Atas perbuatannya, tersangka diproses berdasarkan Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polsek Banding Agung selanjutnya melakukan sejumlah tindakan penyidikan, di antaranya pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, pemeriksaan tersangka, serta gelar perkara. Proses penyidikan akan dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan proses hukum dapat dituntaskan.

0 Komentar