Ops Sikat I Musi 2026, Polsek Muaradua Ungkap Kasus Pencurian dan Amankan Satu Tersangka
OKU Selatan ā Unit Reskrim Polsek Muaradua Polres OKU Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang menjadi target operasi dalam Ops Sikat I Musi Tahun 2026.
Polda Sumsel Kontributor Lahan Terbesar Kedua Nasional, Siapkan 81 Hektare untuk Swasembada Bawang Putih
Pengungkapan tersebut berawal dari laporan polisi terkait aksi pencurian satu unit telepon genggam milik seorang perempuan berusia 19 tahun yang terjadi pada Selasa, 8 September 2026, sekitar pukul 14.10 WIB di kawasan Jembatan Komering II, Tangsi Bawah, Kelurahan Bumi Agung, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan.
Dalam kejadian tersebut, korban bersama temannya sedang mengendarai sepeda motor menuju Pasar Muaradua. Saat melintas di lokasi kejadian, pelaku memepet sepeda motor korban dan mengambil satu unit handphone merek OPPO A57 warna hijau yang berada di bagian depan kendaraan.
Korban yang terkejut kemudian berteriak meminta pertolongan dan berusaha mengejar pelaku. Namun, pelaku berhasil melarikan diri. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp1,8 juta dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Muaradua bersama Tim Opsnal melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku dan mengetahui keberadaannya.
Hasil penyelidikan membuahkan hasil. Pada Jumat, 25 September 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Hendry Febriansyah, S.H., bersama Unit Reskrim Polsek Muaradua mendatangi kediaman yang diduga sebagai tempat keberadaan pelaku.
Petugas kemudian mengamankan seorang tersangka berinisial ME (24). Saat dilakukan pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya telah mengambil satu unit handphone milik korban.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menemukan dan mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna lis hijau serta pakaian yang digunakan tersangka saat melakukan aksinya.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Muaradua untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, tersangka diproses berdasarkan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolsek Muaradua melalui Unit Reskrim menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari pelaksanaan Ops Sikat I Musi Tahun 2026 dalam rangka penanggulangan tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
Saat ini penyidik masih melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.
0 Komentar