BERITA

Satgas Ops Sikat I Musi Polres OKU Selatan Tindak Tiga TO Parkir Liar di Muaradua

Oleh Juna
👁 6 Views
💬 0 Komentar
⏱ 2 Menit Baca

OKU SELATAN – Satgas Gakkum, Satgas Preventif dan Satgas Deteksi Ops Sikat I Musi Tahun 2026 Polres OKU Selatan kembali melakukan penindakan terhadap aksi premanisme yang meresahkan masyarakat. Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang target operasi (TO) yang diduga melakukan pungutan parkir liar di wilayah Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan.

Penindakan dilaksanakan pada Selasa, 29 September 2026, dalam kegiatan patroli gabungan yang dipimpin oleh Kasatgas Gakkum, IPTU Mirza, didampingi IPDA Hendry Febriansyah, S.H.

Patroli pertama dilaksanakan sekitar pukul 10.00 WIB di kawasan Pasar Saka Selabung, Kecamatan Muaradua. Petugas mengamankan dua orang TO yang diduga melakukan aktivitas parkir liar, yakni Tedy Arion Bin Pairi (47), warga Desa Bumi Jaya, Kecamatan Buay Rawan, dan Pawek Bin Basuni (48), warga Talang Bandung Bawah, Kelurahan Pasar Muaradua, Kecamatan Muaradua.

Saat dilakukan pemeriksaan awal, kedua orang tersebut mengakui melakukan pungutan parkir tanpa izin. Dari tangan Tedy Arion, petugas mengamankan uang tunai sebesar Rp13.000, sedangkan dari Pawek diamankan uang tunai sebesar Rp15.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas pungutan parkir tersebut.

Selanjutnya, personel melanjutkan patroli menuju kawasan Pasar Tengah, Kelurahan Pasar Muaradua, Kecamatan Muaradua. Sekitar pukul 10.30 WIB, petugas kembali mengamankan seorang TO premanisme berupa parkir liar, yaitu Dio Arif Fratama Bin M. Sahil (38), warga Desa Mehanggin, Kecamatan Muaradua.

Dari yang bersangkutan, petugas mengamankan uang tunai sebesar Rp10.000. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui melakukan pungutan parkir tanpa izin di pinggir Jalan Pasar Tengah.

Selanjutnya, ketiga orang tersebut beserta barang bukti dibawa ke Polres OKU Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai dengan total Rp38.000, yang terdiri dari uang sebesar Rp13.000 dari Tedy Arion, Rp15.000 dari Pawek, dan Rp10.000 dari Dio Arif Fratama.

Dalam penanganan tersebut, petugas melakukan pengamanan terhadap para pelaku, menyita barang bukti, membuat surat pernyataan, serta memberikan pembinaan.

Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Ops Sikat I Musi Tahun 2026 Polres OKU Selatan dalam rangka menanggulangi berbagai bentuk kejahatan dan tindakan premanisme yang dapat mengganggu keamanan serta kenyamanan masyarakat.

Polres OKU Selatan berkomitmen untuk terus meningkatkan kegiatan patroli, pencegahan dan penindakan terhadap aksi premanisme, termasuk praktik pungutan parkir liar, guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib dan kondusif di wilayah hukum Polres OKU Selatan.

0 Komentar