Polri

Tindak Tegas Penyakit Masyarakat, Satreskrim Polres OKU Timur Gerebek Arena Sabung Ayam

Oleh ARI ANSAYAH
👁 12 Views
💬 0 Komentar
⏱ 3 Menit Baca

OKU TIMUR, GesahanNusantara — Jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Selatan terus berkomitmen memberantas berbagai bentuk penyakit masyarakat yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban. Komitmen tersebut kembali diwujudkan melalui pengungkapan dugaan tindak pidana perjudian sabung ayam oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Ogan Komering Ulu Timur di Desa Kotanegara, Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap dugaan aktivitas perjudian di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Reskrim Polres OKU Timur memerintahkan Kanit Pidum bersama personel untuk melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi sekaligus mengidentifikasi aktivitas di lokasi.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas kemudian mendatangi lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat berlangsungnya perjudian sabung ayam. Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial S (53), yang diduga berperan sebagai penyedia lahan atau tempat berlangsungnya kegiatan perjudian.

Dari lokasi, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni tiga ekor ayam Bangkok, satu buah kurungan ayam, satu buah tas ayam berwarna hitam, satu buah jam dinding, serta satu lembar kain pembatas gelanggang ayam berwarna hitam-merah.

Tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres OKU Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana perjudian.

Kapolres Ogan Komering Ulu Timur AKBP Dr. Lalu Hedwin Hanggara, S.H., S.I.K., M.H., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk praktik perjudian yang meresahkan masyarakat maupun berpotensi mengganggu situasi kamtibmas.

“Kami berkomitmen penuh untuk memberantas segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk perjudian, di wilayah hukum Polres OKU Timur. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang melanggar hukum,” ujar AKBP Dr. Lalu Hedwin Hanggara, S.H., S.I.K., M.H., M.Si.

Menurutnya, penindakan terhadap praktik perjudian merupakan bagian dari upaya kepolisian menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif. Langkah tersebut sekaligus menjadi upaya mencegah berkembangnya aktivitas lain yang dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan KOMBES POL. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda Sumsel bersama seluruh jajaran kewilayahan akan terus meningkatkan langkah pencegahan maupun penegakan hukum terhadap berbagai bentuk penyakit masyarakat.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan dan pelanggaran hukum yang meresahkan masyarakat. Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian menjaga situasi kamtibmas. Apabila menemukan atau mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi melanggar hukum, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” ujar KOMBES POL. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.

Pengungkapan kasus perjudian sabung ayam tersebut menjadi bagian dari langkah berkelanjutan Polda Sumsel dan jajaran dalam menjaga stabilitas keamanan sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga lingkungan serta menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan aktivitas yang melanggar hukum. Setiap informasi masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional, terukur, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

0 Komentar