BERITA

SJB Desak PN Denpasar Tolak Gugatan Rp25 Miliar Terhadap 4 Media

Oleh ARI ANSAYAH
👁 2 Views
💬 0 Komentar
3 Menit Baca

Gesahannusantara – Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) mendesak Pengadilan Negeri (PN) Denpasar untuk menolak gugatan perdata yang diajukan oleh pengacara Togar Situmorang terhadap empat perusahaan media di Bali. Gugatan dengan nomor perkara 958/Pdt.G/2026/PN Dps tersebut dinilai dapat menjadi ancaman serius bagi kemerdekaan pers di Indonesia.

Adapun empat perusahaan media yang menjadi pihak tergugat dalam perkara ini adalah PT Bali Intermedia Digital, PT Artha Media Fajar Bali Utama Press, PT Bali Warta Kencana, dan PT Mangupura Inter Media. Nilai gugatan materiil yang dilayangkan oleh penggugat dalam perkara ini mencapai Rp25 miliar.

Gugatan perdata tersebut didaftarkan ke PN Denpasar pada 12 Juni 2026 lalu. Langkah hukum ini diambil oleh Togar Situmorang terkait dengan pemberitaan mengenai penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana klien senilai Rp1,8 miliar.

Anggota SJB, Emanuel Dewata Oja, menyatakan bahwa gugatan yang dilayangkan ke PN Denpasar tersebut salah alamat. Menurutnya, permasalahan yang berkaitan dengan produk jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme khusus yang telah diatur oleh undang-undang.

“Sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sengketa pers memiliki dua mekanisme penyelesaian, yakni melalui hak jawab atau hak koreksi, serta mediasi di Dewan Pers,” ujar Emanuel yang juga menjabat sebagai Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bali saat konsolidasi SJB di Denpasar, Selasa, 14 Juli 2026.

Emanuel menambahkan, apabila gugatan ini diterima atau bahkan dimenangkan oleh penggugat di pengadilan, hal tersebut akan menjadi preseden buruk bagi dunia jurnalistik. Terlebih lagi, pihak media yang menjadi tergugat sebenarnya telah memenuhi dan melaksanakan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dewan Pers.

Dukungan senada juga disampaikan oleh anggota SJB lainnya, Agustinus Apollonaris Klasa Daton. Ketua Pena NTT ini mengajak seluruh media dan jurnalis yang ada di Bali untuk bersatu dan memberikan dukungan moral maupun solidaritas kepada keempat media yang sedang digugat.

“Ini menyangkut masa depan semua media, bukan hanya media yang digugat. Jangan sampai jika gugatan ini diterima akan menjadi yurisprudensi ke depannya,” tutur Agustinus.

Sementara itu, perwakilan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Bali, Ambros Boli Berasi, menilai perlu adanya langkah audiensi langsung dengan pihak PN Denpasar. Upaya ini penting dilakukan guna memberikan pemahaman bersama bahwa sengketa pers tidak dapat diselesaikan melalui peradilan umum, melainkan harus lewat Dewan Pers.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar, Ni Kadek Novi Febriani, turut mendesak agar majelis hakim PN Denpasar tidak menindaklanjuti kasus ini. Novi meminta agar hakim mengeluarkan putusan sela yang membatalkan gugatan tersebut karena persoalan ini sudah ditangani oleh Dewan Pers.

“Gugatan terhadap empat perusahaan media ini merupakan bentuk Unjustified Lawsuit Against Press (ULAP) dan Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP). Gugatan semacam ini sengaja diciptakan untuk memicu chilling effect guna menghalangi kemerdekaan pers dan fungsi kontrol sosial mereka. Terlebih lagi, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145 telah mempertegas makna Pasal 8 terkait jaminan perlindungan hukum bagi insan pers dalam menjalankan profesinya,” jelas Novi.

Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Bali, I Ketut Adi Sutrisna, juga memberikan penekanan serupa. Ia menyatakan bahwa selama objek yang dipermasalahkan merupakan produk jurnalistik, maka penyelesaiannya wajib melalui Dewan Pers. AMSI Bali sendiri terus mendorong perusahaan pers untuk melakukan verifikasi faktual dan administrasi serta meningkatkan kapasitas tata kelola redaksi mereka.

Sebagai penutup, Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Bali, Nyoman Adi Irawan, berharap PN Denpasar di bawah naungan Mahkamah Agung dapat melakukan nota kesepahaman (MoU) dengan Dewan Pers. Langkah ini dinilai penting sebagaimana yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Agung dan Polri.

“Karena perlu ada kesamaan persepsi, agar ke depannya PN Denpasar lebih berhati-hati menerima laporan maupun gugatan yang berkaitan dengan produk jurnalistik,” pungkas Nyoman.

Disclaimer

Artikel ini disadur dan disusun ulang oleh Gesahan Nusantara berdasarkan sumber: sumselupdate.com, tanpa mengubah fakta utama dari artikel asli.

(aa/nva)

0 Komentar