Kriminal

Dugaan TPPO Warga PALI di China, Pengakuan Haja Berbeda dengan Bantahan Wiwit

Oleh ARI ANSAYAH
👁 7 Views
💬 0 Komentar
⏱ 6 Menit Baca

PALI, GesahanNusantara.com — Kasus Haja Hastina, perempuan asal Desa Sedupi, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, menjadi perhatian setelah dirinya mengaku mengalami persoalan di China dan meminta bantuan pemerintah agar dapat kembali ke Indonesia.

Pengakuan Haja disampaikan melalui video yang beredar di media sosial pada 8 September 2026. Dalam video tersebut, Haja mengaku menjadi korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) setelah berangkat ke China dengan informasi mengenai pekerjaan.

Namun, pengakuan tersebut dibantah Wiwit Dwi Lestari, warga Desa Harapan Jaya, Kecamatan Tanah Abang, PALI, yang disebut memiliki keterkaitan dengan proses keberangkatan Haja ke China.

Kepada awak media melalui pesan Messenger, Rabu (9/9/2026), Wiwit mengatakan Haja sejak awal bukan direkrut untuk bekerja di China. Menurutnya, Haja justru menghubunginya untuk meminta dicarikan pasangan laki-laki asal China untuk menikah.

“Iya betul, dia minta carikan pasangan, bukan dijanjikan untuk bekerja di sini,” kata Wiwit.

Menurut Wiwit, komunikasi tersebut terjadi sekitar 20 Mei. Ia mengaku telah menjelaskan konsekuensi yang mungkin dihadapi Haja jika menikah dan tinggal di China sebelum proses keberangkatan dilakukan.

“Sekitar bulan 5 tanggal 20-an dia menghubungi kami, sudah menceritakan konsekuensi kepadanya dan dia menyetujuinya. Langsung kami proses dan di bulan 6 tanggal 13 dia terbang ke China,” ujarnya.

Wiwit mengklaim Haja mengetahui bahwa keberangkatannya berkaitan dengan rencana pernikahan, bukan untuk bekerja sebagai tenaga kerja di China.

Setelah mendapatkan calon pasangan, proses selanjutnya disebut dilakukan melalui pihak yang oleh Wiwit disebut sebagai agensi di China.

Salah satu bagian yang kini menjadi perhatian adalah pengakuan Wiwit mengenai uang sekitar Rp100 juta.

Wiwit mengaku menerima imbalan setelah berhasil mempertemukan Haja dengan calon pasangan dan membantu proses keberangkatannya. Namun, ia membantah uang tersebut menjadi keuntungan pribadi.

Menurutnya, uang itu digunakan untuk berbagai kebutuhan keberangkatan Haja, termasuk pengurusan paspor, visa, tiket pesawat, tempat tinggal sementara, makanan hingga mahar.

“Iya ada keberhasilan sampai dia mendapatkan pasangan. Kami menyalurkannya ke agensi yang mencarikan laki-laki itu dan mendapat imbalan senilai Rp100 juta. Tapi semua uang itu dipakai untuk membiayai dia untuk pergi ke China,” katanya.

Wiwit juga membantah dirinya merupakan agen perekrut tenaga kerja. Ia mengaku hanya membantu teman-temannya dari PALI yang ingin menikah dan menjalani kehidupan di China.

“Kalau disebut agensi tidak, karena saya cuma membantu teman-teman saya yang sudah tidak mau bekerja di Indonesia. Jadi saya menyarankan untuk menikah di sini untuk menjalani hidup yang lebih baik,” ujarnya.

Ia menyebut telah membantu tiga orang, termasuk Haja, melalui proses serupa. Menurutnya, seluruhnya berangkat untuk menikah, bukan bekerja.

“Semua menikah, tidak ada yang bekerja. Mereka di China, bukan di Taiwan. Tidak ada sangkutan dengan saya dan Taiwan,” tegasnya.

Wiwit mengklaim tidak ada unsur paksaan dalam keberangkatan maupun pernikahan Haja.

“Kami tidak ada memaksa dia untuk datang dan menikah. Itu semua dalam keadaan sadar dan dia memilih sendiri laki-laki itu,” katanya.

Namun, menurut Wiwit, setelah menikah dan tinggal di China, Haja kemudian mengalami persoalan dengan suami dan keluarga suaminya.

“3 orang termasuk Haja dan dia membuat ulah dan masalah di sini. Keluarga suaminya merasa ditipu karena belum menginjak satu bulan dia meminta dipulangkan ke Indonesia,” ujarnya.

Wiwit juga mengatakan Haja sebelumnya memilih tidak memberitahukan orang tuanya mengenai rencana pernikahan tersebut sebelum berangkat ke China.

Keterangan Wiwit tersebut menjadi versi yang berbeda dengan pengakuan Haja dalam video yang beredar.

Tokoh masyarakat PALI, Sudarto, menilai perbedaan keterangan tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan hukum dan fakta lapangan.

Menurutnya, pengakuan mengenai uang Rp100 juta menjadi salah satu bagian yang penting ditelusuri, terutama mengenai sumber uang, pihak yang membayar, penerima uang dan penggunaannya.

“Apabila perkara ini nantinya ditelusuri sebagai dugaan TPPO, aliran uang, siapa yang membayar, kepada siapa uang diberikan, untuk kepentingan apa, serta apakah terdapat keuntungan dari proses penempatan seseorang di luar negeri menjadi bagian penting dalam mengungkap konstruksi peristiwa,” kata Sudarto.

Ia menilai persoalan persetujuan seseorang untuk berangkat atau menikah tidak dapat menjadi satu-satunya dasar untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana.

Menurutnya, aparat perlu memeriksa keseluruhan proses, termasuk komunikasi sebelum keberangkatan, dokumen perjalanan, pihak-pihak yang terlibat, serta kondisi Haja setelah berada di China.

“Karena itu, diperlukan pemeriksaan menyeluruh terhadap komunikasi sebelum keberangkatan dan kondisi yang dialami Haja setelah berada di China, dan perlu juga diperiksa dua orang WNI selain Haja yang sudah berhasil menikah di China,” tegasnya.

Sudarto mendorong kepolisian segera melakukan penelusuran agar persoalan tersebut tidak berhenti menjadi polemik di media sosial.

“UU Nomor 21 Tahun 2007 secara khusus mengatur pemberantasan tindak pidana perdagangan orang beserta ancaman pidananya. Karena itu, polemik antara pengakuan Haja dan bantahan Wiwit sebaiknya tidak berhenti pada perang narasi di media sosial,” katanya.

Perhatian terhadap kasus tersebut juga datang dari Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) RI periode 2014–2024, Dr. Subiyanto Pudin.

Subiyanto mengaku telah berkomunikasi langsung dengan Haja. Ia kemudian mendesak pemerintah mengambil langkah cepat untuk memastikan keselamatan warga negara Indonesia tersebut.

“Sesuai amanat Konstitusi Negara, UUD 1945, pemerintah wajib melindungi seluruh tumpah darah rakyat Indonesia tanpa terkecuali,” tegas Subiyanto, Kamis (10/9/2026).

Ia meminta Presiden Prabowo Subianto melalui Pemerintah Kabupaten PALI berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan instansi terkait untuk memastikan keberadaan serta kondisi Haja.

Menurutnya, koordinasi perlu melibatkan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, kepolisian dan pihak terkait lainnya.

“Yang paling utama adalah keselamatan warga negara. Setelah itu, dugaan tindak pidananya harus diusut secara terang-benderang,” ujarnya.

Kasus Haja kini menyisakan dua versi yang berbeda.

Haja mengaku menjadi korban dugaan TPPO dan meminta bantuan untuk kembali ke Indonesia. Sementara Wiwit membantah adanya perekrutan tenaga kerja, penipuan maupun paksaan dan menyatakan Haja sejak awal mengetahui bahwa keberangkatannya bertujuan untuk menikah.

Perbedaan tersebut membuat sejumlah fakta penting perlu dipastikan, antara lain proses komunikasi sebelum keberangkatan, tujuan sebenarnya perjalanan, dokumen visa, pihak yang terlibat, aliran uang sekitar Rp100 juta, keberadaan agensi di China serta kondisi Haja setelah berada di negara tersebut.

Termasuk dua WNI lain yang disebut Wiwit pernah dibantu melalui proses serupa.

Dengan demikian, status perkara ini belum dapat disimpulkan sebagai TPPO hanya berdasarkan pengakuan salah satu pihak. Namun, dugaan tersebut juga tidak semestinya diabaikan tanpa pemeriksaan.

Kini, publik menunggu langkah aparat dan pemerintah untuk menguji seluruh keterangan, memeriksa bukti serta memastikan keselamatan Haja.

Sebab, di balik perbedaan cerita antara pihak yang mengaku korban dan pihak yang membantah, terdapat satu pertanyaan utama yang harus dijawab melalui fakta hukum: apa sebenarnya yang terjadi terhadap Haja Hastina sejak proses keberangkatannya dari PALI hingga berada di China?

0 Komentar