BANYUASIN, Gesahannusantara.com — Perselisihan akibat senggolan sepeda motor berujung maut di Desa Merah Mata, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin. Seorang petani berinisial L (59) meninggal dunia setelah mengalami luka akibat dugaan penusukan.
Polsek Banyuasin I mengamankan seorang anak yang berhadapan dengan hukum yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Terduga pelaku diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di RT 028 Dusun II, Desa Merah Mata, tepat di depan Perumahan Grand Benua Residen (GBR I).
Berdasarkan penyelidikan sementara, kejadian bermula ketika sepeda motor korban dan terduga pelaku bersenggolan. Keduanya kemudian terlibat cekcok hingga terduga pelaku diduga menggunakan senjata tajam dan melukai korban.
Usai kejadian, terduga pelaku meninggalkan lokasi. Seorang warga yang melintas kemudian menemukan korban dalam kondisi terkapar dan membawanya ke rumah mantri desa untuk mendapatkan pertolongan.
Karena mengalami luka cukup parah, korban selanjutnya dirujuk ke Rumah Sakit PT Pusri. Namun, setelah mendapat penanganan medis, korban dinyatakan meninggal dunia oleh dokter rumah sakit.
Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banyuasin I. Polisi langsung melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan mencari keberadaan terduga pelaku.
Hasil penyelidikan mengarah ke sebuah alamat di kawasan 32 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Kota Palembang.
Pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, Kapolsek Banyuasin I AKP Sugeng Sarwan bersama Kanit Reskrim IPDA Eko Nopriyanto dan personel Unit Reskrim mengamankan terduga pelaku di kediaman keluarganya.
Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Polisi turut mengamankan satu bilah pisau dan satu buah baju berwarna putih yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Penyidik menerapkan Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 458 KUHP sesuai hasil penyidikan. Karena terduga pelaku masih berusia di bawah 18 tahun, proses penanganan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak serta prinsip perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.
Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino mengatakan jajarannya bergerak cepat menindaklanjuti laporan hingga mengamankan terduga pelaku kurang dari 24 jam setelah kejadian.
> “Kami mengapresiasi kecepatan tim Reskrim Polsek Banyuasin I yang berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu singkat. Kami mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk mengedepankan kepala dingin dan menghindari kekerasan dalam menyikapi persoalan sekecil apa pun di jalan raya,” ujar Risnan.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan pihaknya tidak menoleransi kekerasan yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang.
> “Kami akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan melalui proses hukum yang profesional dan sesuai ketentuan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk mengedepankan cara-cara damai dalam menyelesaikan persoalan, termasuk ketika terjadi perselisihan di jalan raya,” ujar Nandang.
Saat ini, penyidik Polsek Banyuasin I masih melengkapi pemeriksaan saksi dan terduga pelaku, melakukan gelar perkara, serta berkoordinasi dengan pihak terkait untuk proses hukum selanjutnya.
Polda Sumsel mengimbau masyarakat tidak mudah terpancing emosi dan menghindari kekerasan saat menghadapi perselisihan. Setiap persoalan diharapkan diselesaikan melalui komunikasi yang baik atau jalur hukum.
0 Komentar