MUARADUA, Gesahannusantara.com — Dua pria berinisial RS (23) dan EF (47) diamankan Unit Pidum Satreskrim Polres OKU Selatan setelah diduga mencuri satu unit genset milik warga di Desa Nagar Agung, Kecamatan Buay Runjung.
Keduanya diamankan pada Kamis (24/9/2026) dalam rangka Operasi Sikat I Musi 2026. RS dan EF ditangkap di kediaman masing-masing sekitar pukul 16.30 WIB.
Polda Sumsel Tangkap Pria 23 Tahun dalam Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak di OKU Timur
Kasus tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/161/IX/2026/SPKT/RES OKUS/POLDA SUMSEL tertanggal 23 September 2026. Pencurian terjadi pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.
Korban, Farlin Saputra (46), seorang anggota Polri, mendapat informasi dari saksi bahwa genset miliknya yang disimpan di tempat penyimpanan atau serkel telah hilang.
Korban kemudian melakukan pencarian hingga menemukan RS. Dari interogasi awal, RS mengakui keterlibatannya dalam pencurian tersebut bersama EF. Ia juga menyebut genset hasil curian telah dijual kepada pihak lain.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Polres OKU Selatan yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Hendry Febriansyah, S.H., bersama anggota Reskrim Polsek Buay Runjung.
Petugas selanjutnya mengamankan RS dan EF di kediaman masing-masing tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan, keduanya kembali mengakui perbuatannya.
Polisi turut mengamankan barang bukti satu unit genset merek Yamaha berwarna hitam dan biru.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp3,5 juta.
Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres OKU Selatan. Setiap laporan atau tindak pidana yang meresahkan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional. Kami juga mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan potensi gangguan kamtibmas,” kata Redi.
RS dan EF beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres OKU Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
0 Komentar