HUKUM

Diduga Curi Uang Rp2 Juta di Kontrakan, Pria 27 Tahun Ditangkap Tim Macan Lubuklinggau

Oleh ARI ANSAYAH
👁 2 Views
💬 0 Komentar
⏱ 2 Menit Baca

LUBUKLINGGAU, Gesahannusantara.com — Irawan (27), warga Kota Lubuklinggau, diamankan Tim Macan Unit Pidum Satreskrim Polres Lubuklinggau setelah diduga mencuri uang Rp2 juta dari sebuah kontrakan di Jalan Bengawan Solo, Gang Senggol, Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

Irawan diamankan polisi pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah kontrakan di kawasan Jalan Pasar Bukit Sulap, Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

Kasus tersebut bermula saat korban, Nasori (51), bersama istrinya meninggalkan kontrakan pada Kamis (24/9/2026) untuk berjualan di Pasar Satelit.

Sekitar pukul 21.30 WIB, korban dan istrinya kembali ke kontrakan. Saat masuk ke kamar, mereka mendapati kondisi ruangan sudah berantakan.

Setelah diperiksa, uang milik istri korban yang disimpan di dalam dompet dan diletakkan di lemari diketahui telah hilang. Korban kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada warga sekitar dan pemilik kontrakan.

Akibat kejadian itu, korban melaporkan kehilangan uang sebesar Rp2 juta.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengecek tempat kejadian perkara. Dari hasil penyelidikan, Tim Macan memperoleh informasi mengenai keberadaan Irawan di kawasan Jalan Pasar Bukit Sulap.

Tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Kurniawan Azwar, didampingi Kanit Pidum Ipda Marco Antonio Panangian Butar Butar, kemudian mendatangi lokasi tersebut.

Irawan diamankan saat berada di kontrakannya dan dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk menjalani pemeriksaan.

Berdasarkan laporan kepolisian, dalam pemeriksaan Irawan mengakui telah melakukan pencurian di kontrakan korban dan memperoleh uang sebesar Rp2 juta.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu tas dompet, satu helai baju yang disebut digunakan saat melakukan pencurian, serta uang sisa hasil pencurian.

Dalam perkara ini, penyidik menyangkakan Irawan dengan Pasal 477 KUHP Nasional sebagaimana Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023.

Penyidik masih melakukan pemeriksaan tambahan terhadap korban dan saksi serta melengkapi administrasi penyidikan sebelum berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.

0 Komentar