PALEMBANG, Gesahannusantara.com — Hampir setahun masuk daftar pencarian orang (DPO), M (45), tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis bongkar rumah di Palembang, akhirnya ditangkap penyidik Subdit III Jatanras Polda Sumatera Selatan.
M ditangkap di kediamannya pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Penangkapan tersebut merupakan bagian dari Operasi Sikat I Musi 2026 yang digelar untuk menangani kejahatan 3C, yakni curat, curas dan curanmor, serta premanisme.
Polda Sumsel Tangkap Pria 23 Tahun dalam Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak di OKU Timur
Kasus yang menjerat M terjadi di Jalan BPP, Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, Palembang, pada 15 Oktober 2025.
Saat kejadian, pemilik rumah berinisial R (45) sedang berada di luar kota. Kondisi rumah kemudian diketahui telah dibobol setelah asisten rumah tangga korban, H, memberi tahu bahwa rumah tersebut disatroni pencuri.
Berdasarkan penyelidikan polisi, pelaku merusak gembok pagar dan mencongkel jendela depan rumah untuk masuk ke dalam bangunan.
Dari dalam rumah, pelaku mengambil dua unit televisi yang berada di kamar anak dan kamar utama di lantai bawah. Pelaku juga membawa empat hiasan keramik motif kembang dari lemari ruang tengah.
Aksi pencurian itu terekam kamera CCTV yang terpasang di lokasi. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10,5 juta.
Laporan korban tercatat dengan nomor LP/B/387/X/2025/SPKT/POLDA SUMSEL tertanggal 15 Oktober 2025.
Setelah melakukan penyelidikan, Unit 5 Subdit III Jatanras Polda Sumsel memperoleh informasi keberadaan M yang telah masuk DPO.
Kasubdit III Jatanras AKBP Sofwan Rosyidi kemudian memerintahkan Kanit 5 AKP Siswandi Kurniawan bersama Panit Opsnal Ipda Kahar Muzakar dan anggota untuk melakukan penangkapan.
Petugas mendatangi kediaman M dan menangkapnya tanpa perlawanan. Setelah diamankan, tersangka dibawa ke Mapolda Sumsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit TV LED 42 inci merek LG, empat hiasan keramik motif kembang, serta rekaman CCTV yang merekam aksi pencurian.
M dijerat dengan ketentuan pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor apabila menemukan potensi gangguan keamanan di lingkungan sekitar.
0 Komentar