HUKUM

Buka Lahan dengan Cara Dibakar, Tiga Pria di OKU Timur Terancam 10 Tahun Penjara

Oleh ARI ANSAYAH
👁 2 Views
💬 0 Komentar
2 Menit Baca

Gesahannusantara, OKU Timur – Tiga pria berinisial S (33), AA (25), dan AV (24) diamankan Satreskrim Polres OKU Timur setelah membakar lahan seluas kurang lebih 1.000 meter persegi di Jalan Lintas Sumatera, Desa Keromongan, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 16.10 WIB.

Ketiganya diamankan setelah Unit Pidsus Satreskrim Polres OKU Timur menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar. Petugas kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan.

Di lokasi, polisi menemukan lahan sekitar 1.000 meter persegi atau 0,1 hektare dalam kondisi terbakar. Petugas juga menemukan ketiga pria tersebut di lokasi.

Berdasarkan pemeriksaan awal, ketiganya mengakui telah membakar sisa semak belukar setelah melakukan pembersihan lahan. Mereka menggunakan korek api gas untuk menyalakan api.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit chainsaw, satu tangki semprot, satu jerigen berkapasitas 35 liter, tiga bilah parang, satu linggis, sarung tangan, pakaian, korek api gas, serta tiga kantong plastik berisi ranting, kayu, tanah, dan abu bekas terbakar.

Polisi kemudian membawa ketiga tersangka beserta barang bukti ke Mapolres OKU Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Mereka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. mengapresiasi respons cepat jajaran Polres OKU Timur dalam menindak aktivitas pembakaran lahan.

“Polda Sumatera Selatan berkomitmen melakukan langkah pencegahan dan penegakan hukum terhadap setiap bentuk pembakaran hutan dan lahan. Masyarakat kami imbau untuk tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar, karena api dapat dengan cepat meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar,” tegasnya.

Ia menambahkan, pencegahan Karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Masyarakat diminta tidak melakukan pembakaran lahan dan segera melaporkan aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran lebih luas.

0 Komentar