HUKUM

Enam Bulan Diburu, Polisi Amankan Pelaku Pembobolan Kantor Disperindag Empat Lawang

Oleh ARI ANSAYAH
👁 17 Views
💬 0 Komentar
2 Menit Baca

Gesahannusantara, Empat Lawang – Polisi mengamankan RE alias Engga (43), pria yang diduga terlibat dalam pembobolan Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Empat Lawang. Polisi mengamankan RE pada Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, setelah enam bulan melakukan penyelidikan.

Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Polres Empat Lawang menangkap RE berdasarkan informasi masyarakat mengenai keberadaannya di kawasan Lorong Talang Padang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.

Kapolsek Tebing Tinggi Polres Empat Lawang Kompol Herman Akhiri, S.IP., M.M., melalui Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Ipda Rido Candra, S.H., mengatakan anggota langsung bergerak setelah menerima informasi tersebut.

“Begitu mendapatkan informasi, anggota Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi langsung bergerak menuju lokasi keberadaan terduga pelaku di kawasan Lorong Talang Padang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang. Yang bersangkutan kemudian kami amankan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Kasus tersebut terjadi pada Rabu, 11 Februari 2026 sekitar pukul 00.00 WIB hingga 05.00 WIB di Kantor Disperindag Kabupaten Empat Lawang. Pelaku diduga masuk ke dalam kantor dengan cara merusak jendela dan terali besi.

Polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa satu unit bentor atau becak motor merek Suzuki Smash warna hitam. Perkara itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/13/II/2026/SPK/Polsek Tebing Tinggi/Polres Empat Lawang/Polda Sumsel, tertanggal 11 Februari 2026.

Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan jajarannya tetap menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, termasuk perkara yang membutuhkan waktu dalam proses penyelidikan.

“Tidak ada laporan masyarakat yang kami abaikan. Setiap informasi dan laporan tetap menjadi bahan penyelidikan dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” tegasnya.

Ia mengatakan pengungkapan perkara tersebut menunjukkan proses penegakan hukum tidak hanya diukur dari cepat atau lambatnya suatu perkara terungkap. Menurutnya, konsistensi penyidik dalam menelusuri setiap informasi menjadi bagian penting hingga perkara memperoleh titik terang.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengapresiasi kerja jajaran Polres Empat Lawang dalam menindaklanjuti perkara tersebut.

“Polda Sumsel mengapresiasi kerja jajaran Polres Empat Lawang yang terus menindaklanjuti perkara ini hingga berhasil mengamankan pelaku. Waktu bukan alasan untuk menghentikan proses penegakan hukum,” tegasnya.

Saat ini penyidik masih memeriksa RE dan pihak-pihak terkait serta melengkapi administrasi penyidikan. Proses hukum selanjutnya akan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

(aa/nva)

0 Komentar