HUKUM

Polres Muara Enim Ringkus Pelaku Curat di Sppg, Satu Pelaku Lain Masih Diburu

Oleh ARI ANSAYAH
👁 1 Views
💬 0 Komentar
3 Menit Baca

Gesahannusantara, Muara Enim – Polsek Gelumbang Polres Muara Enim ungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim, dengan mengamankan satu pelaku berinisial AA (30). Petugas Polsek Gunung Megang menangkap AA di Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarame, Kota Palembang, Sabtu (15/8/2026).

Kasus tersebut terjadi pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 06.00 WIB di sebuah bangunan SPPG, Dusun VII, Desa Ulak Bandung, Kecamatan Ujan Mas. Saat itu, pelapor berinisial CH (45) mendapati sepeda motor miliknya yang diparkir di dalam ruangan tempat beristirahat telah hilang.

Selain sepeda motor, seorang saksi berinisial A (40) juga kehilangan telepon seluler yang diletakkan di samping tempat tidur. Peristiwa tersebut menyebabkan kerugian materiel sekitar Rp7,25 juta dan kemudian dilaporkan ke Polsek Gunung Megang.

Kapolsek Gunung Megang AKP Kms. Erwin, S.H., M.H. memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Jerry Astriyanto, S.H. bersama Tim Trabazz untuk melakukan penyelidikan. Petugas kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku di wilayah Kota Palembang.

Polisi bergerak menuju Kelurahan Kebun Bunga dan mengamankan AA tanpa perlawanan. Petugas selanjutnya membawa AA ke Polsek Gunung Megang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengembangan perkara, polisi masih memburu seorang pelaku lainnya berinisial R yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah dengan nomor polisi BG-4337-DBB milik pelapor.

Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H. mengatakan, pengungkapan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Kami akan terus merespons setiap laporan masyarakat dengan melakukan penyelidikan secara maksimal. Pengungkapan ini menunjukkan bahwa jajaran Polres Muara Enim tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan untuk merasa aman, termasuk mereka yang mencoba melarikan diri ke luar wilayah hukum,” ujar AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H.

Ia menegaskan, penyidik masih mengembangkan perkara dan mengejar pelaku yang masuk DPO. “Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya. Kami mengimbau yang bersangkutan untuk segera menyerahkan diri,” tegasnya.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menegaskan pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari komitmen Polda Sumsel dan jajaran dalam memberikan rasa aman serta kepastian penegakan hukum kepada masyarakat.

“Polisi hadir untuk memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara serius. Kecepatan pengungkapan bukan hanya menunjukkan responsivitas anggota di lapangan, tetapi juga menjadi bentuk nyata kehadiran Polri dalam melindungi masyarakat dan menjaga keamanan,” kata Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.

Atas perbuatannya, tersangka diproses sesuai ketentuan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Polres Muara Enim melalui Polsek Gunung Megang masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh rangkaian perkara dan memburu pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang. Kepolisian juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar serta segera melaporkan aktivitas yang mencurigakan.

0 Komentar