Kriminal

Diduga Curi 12 Karung Brondolan Sawit, S Diamankan di Perkebunan Minanga Ogan OKU

Oleh ARI ANSAYAH
👁 0 Views
💬 0 Komentar
⏱ 2 Menit Baca

OKU, Gesahannusantara.com — Sebanyak 12 karung brondolan sawit diduga dicuri dari kawasan Perkebunan PT Minanga Ogan, Desa Tanjung Karang, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Dalam pengungkapan kasus tersebut, seorang perempuan berinisial S (39) diamankan, sementara dua orang lainnya masih diburu polisi.

Dari 12 karung yang diduga diambil, polisi berhasil mengamankan 10 karung dengan berat sekitar 430 kilogram. Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Z warna abu-abu yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.

Peristiwa itu diketahui pada Sabtu, 3 Oktober 2026 sekitar pukul 11.50 WIB. Lokasi yang diduga menjadi tempat pencurian berada di Blok E 22-23 Afdeling III Soge, Perkebunan PT Minanga Ogan.

Pengungkapan bermula ketika petugas keamanan perkebunan melakukan patroli di kawasan Blok F 26 Afdeling IV Soge. Saat patroli, petugas melihat S mengendarai sepeda motor sambil membawa dua karung brondolan sawit.

S kemudian diamankan untuk dimintai keterangan. Kepada petugas, S mengakui brondolan sawit yang dibawanya diduga berasal dari aksi pencurian di Blok E 22-23 Afdeling III.

Dalam pemeriksaan awal, S menyebut aksi tersebut dilakukan bersama RI dan ANA. Keduanya kemudian masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dilakukan pencarian oleh polisi.

Menurut keterangan S, ketiganya diduga berhasil mengambil 12 karung brondolan sawit. Delapan karung di antaranya disembunyikan sekitar 200 meter dari lokasi S diamankan.

Petugas keamanan kemudian menemukan delapan karung tersebut. Sementara dua karung lainnya disebut dibawa ANA yang melarikan diri bersama RI.

Total 10 karung brondolan sawit dengan berat sekitar 430 kilogram berhasil diamankan sebagai barang bukti. Akibat kejadian tersebut, pihak perkebunan diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp1,54 juta.

Setelah mendapat informasi mengenai S yang diamankan pihak keamanan, Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Baturaja Barat yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA M. Anwar, S.H., mendatangi lokasi.

S beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Baturaja Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polisi masih melakukan pencarian terhadap RI dan ANA. S sendiri diproses dalam perkara dugaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana.

0 Komentar