LUBUKLINGGAU, Gesahannusantara.com — Polisi mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Element JM Swalayan, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Taba Koji, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau. Seorang pria berinisial IT (27) diamankan setelah diduga membobol dua brankas dan mencuri uang sekitar Rp44 juta.
Pembobolan itu terjadi pada Senin, 28 September 2026. Aksi tersebut diketahui sehari kemudian, Selasa (29/9) sekitar pukul 08.00 WIB, saat petugas keamanan swalayan melakukan patroli.
Saat patroli, security melihat lubang exhaust fan dalam kondisi terbuka. Di lokasi tersebut juga ditemukan seutas tali yang tergantung.
Security kemudian memeriksa bagian dalam gedung dan berkoordinasi dengan rekan kerja serta manajemen. Dari pemeriksaan itu, brankas di lantai dasar ditemukan dalam kondisi rusak dan berlubang.
Pemeriksaan dilanjutkan ke lantai dua. Brankas di lokasi tersebut juga ditemukan dalam kondisi rusak dan berlubang. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui uang sekitar Rp44 juta yang tersimpan di dalam brankas telah hilang.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Lubuklinggau pada 29 September 2026. Tim Macan Linggau Unit Pidum Satreskrim Polres Lubuklinggau melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan mengecek lokasi kejadian.
Hasil penyelidikan membawa polisi kepada IT. Pada Rabu (30/9) sekitar pukul 16.30 WIB, polisi mengamankan IT.
Setelah dibawa ke Polres Lubuklinggau dan menjalani pemeriksaan, IT mengakui telah melakukan pembobolan brankas dan mengambil uang dari Element JM Swalayan pada Senin (28/9) sekitar pukul 22.30 WIB.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut, yakni satu obeng, satu tang potong, satu palu, satu tali panjat tebing, satu brankas, satu karabiner, serta uang hasil pencurian sebesar Rp44 juta.
IT disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP Nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023.
Penyidik selanjutnya akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap korban dan saksi, melengkapi administrasi penyidikan, berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum, serta mengirimkan berkas perkara ke JPU.

0 Komentar