Kriminal

Hengki Ditangkap Polres Lubuklinggau, Mengaku Terlibat 9 Kasus Curanmor

Oleh ARI ANSAYAH
👁 0 Views
💬 0 Komentar
⏱ 2 Menit Baca

LUBUKLINGGAU, Gesahannusantara.com — Tim Macan Linggau Unit Pidum Satreskrim Polres Lubuklinggau menangkap Hengki Rahma Dani alias Heri (20), yang diduga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Lubuklinggau.

Hengki ditangkap di rumahnya di Desa Karang Baru, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan laporan pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Yos Sudarso RT 02, Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.

Dalam kasus tersebut, sepeda motor milik korban berinisial WL (20) yang digunakan adiknya, BAF (18), dicuri saat diparkir di tempat korban bekerja. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp16 juta.

Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi, mengecek lokasi kejadian, serta mengumpulkan informasi mengenai keberadaan pelaku.

Informasi keberadaan Hengki kemudian diperoleh polisi pada Sabtu malam. Tim Macan Linggau yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M. Kurniawan Azwar bersama Kanit Pidum Ipda Marco Antonio Panangian Butar-Butar bergerak ke lokasi dan mengamankan Hengki di dalam rumahnya.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian.

Dalam pemeriksaan awal, Hengki mengaku terlibat dalam sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor. Polisi menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan, Hengki mengaku terlibat dalam sekitar sembilan kasus curanmor di wilayah hukum Polres Lubuklinggau.

Selain curanmor, Hengki juga mengaku terlibat dalam dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) di Jalan Depati Said RT 04, Kelurahan Lubuklinggau Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Barat II.

Menurut pengakuannya kepada polisi, Hengki memperoleh sekitar Rp500 ribu dari hasil penjualan barang curian. Uang tersebut, berdasarkan pengakuannya, digunakan untuk membeli narkotika dan bermain judi online.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita satu buah kunci T yang dililit kain putih, dua buah kunci L ukuran 8 yang dililit kain hitam, dua mata kunci T, serta satu lembar STNK sepeda motor Honda Beat.

Polisi masih mengembangkan perkara tersebut, termasuk mencocokkan pengakuan Hengki dengan laporan polisi lainnya serta menelusuri keberadaan kendaraan dan barang yang diduga berasal dari hasil pencurian.

Hengki kini diproses hukum terkait dugaan tindak pidana pencurian. Penyidik juga masih melakukan pendalaman terhadap keterlibatannya dalam perkara lain yang disebutkan dalam pemeriksaan.

0 Komentar