MUBA, gesahannusantara.com – Kecelakaan truk tangki pengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis solar olahan di Jalan Lintas Desa Talang Leban, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Kamis (20/8/2026) pagi, berujung pada terbongkarnya dugaan aktivitas pengolahan minyak.
Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 05.00 WIB itu melibatkan truk tangki Mitsubishi Colt Diesel Canter warna biru putih dengan nomor polisi BG 9518 K. Kendaraan yang dikemudikan Heri Candra (45) tersebut diketahui membawa sekitar 10.000 liter cairan yang diduga merupakan solar olahan.
Truk terguling setelah gagal melewati jalan menanjak yang terdapat lubang. Saat itu, pengemudi telah memindahkan transmisi ke gigi satu dan menekan pedal gas.
Namun, kendaraan tidak mampu menanjak dan justru bergerak mundur. Pengemudi kemudian berupaya mengerem, tetapi laju kendaraan tidak berhasil dihentikan.
Dalam kondisi tersebut, pengemudi memasukkan transmisi ke posisi R dan mematikan mesin dengan maksud menghentikan kendaraan. Upaya itu tidak berhasil. Truk tetap bergerak hingga pengemudi membanting kemudi ke kanan dan kiri.
Kendaraan akhirnya terguling ke sisi kanan dan menutup seluruh badan jalan. Sebagian muatan di dalam tangki turut tumpah.
Kecelakaan tersebut kemudian dikembangkan Unit Pidsus Satreskrim Polres Muba. Polisi menelusuri asal cairan yang dibawa truk tangki.
Dari hasil penyelidikan, muatan tersebut diduga berasal dari tempat pengolahan minyak atau bleaching milik Darling Saputra alias DS (31) di Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Muba.
Petugas selanjutnya mendatangi lokasi yang dimaksud. Di tempat tersebut, polisi menemukan fasilitas pengolahan minyak dan mendapati Darling berada di lokasi.
Darling bersama sejumlah barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Muba untuk menjalani pemeriksaan.
Setelah dilakukan gelar perkara dan penyidik memperoleh alat bukti yang cukup, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya yakni Heri Candra alias HC dan Darling Saputra alias DS.
Heri Candra diketahui merupakan warga Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang.
Sementara Darling Saputra merupakan wiraswasta yang berdomisili di Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Muba.
Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean, mewakili Kasat Reskrim Polres Muba AKP M. Wahyudi, mengatakan penyidik mengamankan sejumlah barang bukti dari pengungkapan kasus tersebut.
“Kita sudah mengamankan dua orang serta sejumlah barang bukti,” kata Hutahaean.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit truk tangki Colt Diesel Mitsubishi Canter warna biru putih nomor polisi BG 9518 K beserta kunci kontak.
Polisi juga menyita sekitar 3.000 liter cairan yang diduga minyak olahan jenis solar, satu set tangki bleaching, dua unit mesin sedot, dua unit mesin pengaduk, serta dua buah selang dengan panjang masing-masing sekitar tiga meter.
Selain itu, terdapat satu buah tedmon, satu karung serbuk bleaching, satu buah corong dan satu buah alat ukur.
Petugas juga mengamankan sekitar lima liter cairan asam sulfat, sekitar 1.000 liter minyak hasil pengolahan atau bleaching, serta sekitar 6.000 liter minyak olahan jenis solar.
Atas kasus tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Pasal tersebut berkaitan dengan perbuatan meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi serta hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundang-undangan.
Saat ini, Heri Candra dan Darling Saputra masih menjalani proses hukum di Polres Musi Banyuasin.
Penyidik masih mendalami aktivitas pengolahan minyak tersebut, termasuk asal bahan baku, proses pengolahan, serta distribusi minyak yang diduga diangkut menggunakan truk tangki tersebut.
Kasus ini bermula dari kecelakaan di jalan lintas. Namun, penyelidikan polisi terhadap muatan truk kemudian membuka dugaan praktik pengolahan minyak yang kini menyeret dua orang sebagai tersangka.
0 Komentar