Kepolisian

Lahan Sawit Terbakar 7 Hektare, Polisi Tetapkan Warga Palembang sebagai Tersangka

Oleh Deva
👁 6 Views
💬 0 Komentar
2 Menit Baca

Muba, gesahannusantara.com – SI (55) warga yang berdomisili diKelurahan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang di amankan Sat Reskrim Polres Muba. ia diduga membuka lahan perkebunan dengan cara membakar.

kebakaran lahan tersebut terjadi, Jumat, (21/08/26) siang pukul 13.00 WIB, di lahan kebun kelapa sawit Desa Tanjung Agung Selatan.

Dari hasil penyelidikan polisi, kebakaran terjadi saat tersangka membuka dan mengolah lahan dengan cara membakar Lahan yang terbakar diperkirakan mencapai kurang lebih 7 hektare.

Setelah dilakukan penanganan dan penyelidikan, petugas mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Musi Banyuasin.

Pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara dan memperoleh alat bukti yang dinilai cukup.

“Anggota kita sudah mengamankan sejumlah barang bukti, sperti dua potong kayu, satu korek api gas, satu potongan botol plastik, satu botol plastik bekas bahan bakar minyak diduga jenis Pertalite, satu botol plastik bekas oli, satu jerigen bekas oli, serta satu sprayer gendong”Ungkap Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean mewakili kasat Reskrim polres Muba AKP M. Wahyudi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 108 juncto Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau Pasal 308 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ketentuan tersebut mengatur larangan membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar maupun perbuatan yang mengakibatkan kebakaran sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.

Dalam perkara ini, tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda, sesuai ketentuan pasal yang diterapkan.

0 Komentar