SEKAYU, Gesahannusantara â Polda Sumatera Selatan melalui Polres Musi Banyuasin mengungkap dugaan pengangkutan BBM hasil olahan ilegal di wilayah Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Rabu (26/8/2026). Dalam rangkaian penindakan tersebut, Polsek Sekayu mengamankan lima orang pengangkut dan empat unit kendaraan dengan total 51.320 liter minyak cong atau minyak masakan yang diduga merupakan BBM jenis solar hasil olahan.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas pengangkutan minyak ilegal di wilayah hukum Polsek Sekayu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Sekayu AKP Dedy Kurniawan memerintahkan personel Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan patroli hunting.
Sekitar pukul 04.15 WIB, petugas menghentikan satu unit truk tangki Hino di Jalan SekayuâPalembang, tepatnya di simpang SD 10 Sekayu, Kelurahan Balai Agung. Dari kendaraan tersebut, polisi mengamankan DR (45) dan Z (21) yang berperan sebagai sopir dan kernet, serta menemukan 109 drum berisi minyak cong atau minyak masakan dengan total sekitar 22.100 liter.
DR merupakan warga Lunang Silaut, Kabupaten Pesisir Selatan, sedangkan Z merupakan warga Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat. Keduanya kini menjalani pemeriksaan untuk mendalami keterlibatan dan asal-usul muatan tersebut.
Sekitar pukul 05.30 WIB, polisi kembali melakukan penindakan di Jalan Lintas SekayuâPendopo, Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu. Petugas mengamankan AP (22), warga Kabupaten Muara Enim, bersama satu unit Mitsubishi Colt Diesel FE 74 HD warna kuning yang membawa sekitar 8.400 liter minyak cong atau minyak masakan.
Pada lokasi yang sama, petugas juga mengamankan MR bersama satu unit Mitsubishi Colt Diesel FE 74 HDV warna kuning. Kendaraan tersebut membawa sekitar 8.820 liter minyak cong atau minyak masakan.
Penindakan berlanjut pada pukul 16.00 WIB. Petugas mengamankan SI (39), warga Kabupaten Banyuasin, bersama satu unit Mitsubishi Truck Canter warna kuning bernomor polisi BG 8269 JN.
Dari kendaraan tersebut, polisi menemukan sekitar 12.000 liter minyak cong atau minyak masakan. Petugas juga mengamankan satu kunci kontak merek Mitsubishi dan satu unit telepon seluler Vivo warna biru dongker.
Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean, mewakili Kapolsek Sekayu AKP Dedy Kurniawan, membenarkan penindakan tersebut. Ia menjelaskan bahwa lima orang yang diamankan merupakan pengangkut yang saat ini masih menjalani proses pemeriksaan.
âPerlu kami jelaskan, bahwa mereka ini sopir dan kernet. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan untuk ke tingkat selanjutnya,â ujar AKP Hutahaean.
Secara keseluruhan, polisi mengamankan lima orang, empat unit kendaraan, serta sedikitnya 51.320 liter minyak cong atau minyak masakan yang diduga merupakan BBM hasil olahan. Seluruh barang bukti dan para pengangkut telah diamankan di Polsek Sekayu, Polres Musi Banyuasin.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Muâmin Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa jajaran Polda Sumsel tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas pengangkutan maupun distribusi BBM ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat dan mengganggu ketertiban wilayah.
âKami tegaskan, setiap aktivitas yang diduga melanggar hukum akan kami tindak sesuai ketentuan. Tidak ada ruang bagi pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan distribusi BBM ilegal untuk kepentingan pribadi maupun kelompok. Jajaran kami akan terus bergerak berdasarkan informasi masyarakat dan hasil penyelidikan di lapangan,â tegas Nandang.
Nandang juga menekankan bahwa pengungkapan tersebut menunjukkan respons cepat kepolisian terhadap informasi masyarakat. Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi bagian penting dalam memutus mata rantai distribusi BBM ilegal.
âKami mengapresiasi informasi dan kepedulian masyarakat yang membantu kepolisian mengungkap aktivitas yang diduga melanggar hukum. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan penyimpangan.
Polda Sumsel dan jajaran akan menindaklanjutinya secara profesional, terukur, dan sesuai prosedur hukum,â ujarnya.
Polisi masih mendalami asal-usul muatan, pihak yang memiliki atau menguasai BBM tersebut, jaringan pengangkutan, serta tujuan pengiriman. Langkah ini dilakukan untuk mengungkap secara utuh rantai distribusi BBM hasil olahan ilegal dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Penindakan tersebut menjadi bagian dari komitmen jajaran Polda Sumsel dalam menekan peredaran dan pengangkutan BBM ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat serta mengganggu ketertiban dan keamanan wilayah. Kepolisian juga terus memperkuat patroli, penyelidikan, dan respons terhadap informasi masyarakat guna menjaga stabilitas keamanan di Sumatera Selatan.
0 Komentar