Narkoba

Sat Resnarkoba Poles Muba Amankan Pria Bawa 1,53 Kg Sabu di Sekayu

Oleh ARI ANSAYAH
👁 2 Views
💬 0 Komentar
2 Menit Baca

MUSI BANYUASIN, GesahanNusantara — Satresnarkoba Polres Musi Banyuasin mengamankan seorang pria berinisial SO yang diduga membawa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.530 gram atau 1,53 kilogram.

Penindakan terhadap SO berlangsung di Jalan Sekayu–Lubuk Linggau, Desa Sukarami, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, anggota Satresnarkoba Polres Musi Banyuasin melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai sepeda motor Honda Beat warna biru yang diduga digunakan untuk membawa narkotika.

Pada Kamis pagi, tim yang dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Musi Banyuasin IPTU Budi Mulya, S.IP., M.H., kemudian melakukan penindakan terhadap SO.

Saat diamankan, SO diketahui sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna biru tanpa nomor polisi. Polisi menyebut SO sempat berusaha melarikan diri, namun petugas berhasil menghentikan dan mengamankan yang bersangkutan.

Penggeledahan kemudian dilakukan dengan disaksikan masyarakat setempat. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah kantong plastik warna hitam yang berisi satu bungkus besar bermerek Guanyinwang warna hijau.

Bungkusan tersebut diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.530 gram. Barang yang diduga sabu itu ditemukan tergantung pada bagian gantungan sepeda motor yang dikendarai SO.

Selain narkotika yang diduga sabu, petugas turut mengamankan uang tunai Rp200 ribu, satu unit telepon seluler Redmi A2 warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru tanpa nomor polisi.

Seluruh barang bukti bersama SO kemudian dibawa ke Polres Musi Banyuasin untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polisi masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk untuk mengetahui status dan keterlibatan SO sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Musi Banyuasin menegaskan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat dalam upaya mencegah peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Musi Banyuasin.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan jajaran Polda Sumsel bersama seluruh satuan kewilayahan akan terus memperkuat upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk peredaran narkotika yang mengancam masyarakat. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga kamtibmas dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika,” ujar Nandang.

Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya jajaran Polda Sumsel dan Polres Musi Banyuasin dalam menekan peredaran narkotika sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Sumatera Selatan.

0 Komentar