Polri

Bareskrim Tangkap Dua WNA India, Diduga Selundupkan 30 Kg Emas per Hari ke Dubai

Oleh ARI ANSAYAH
👁 2 Views
💬 0 Komentar
2 Menit Baca

Gesahannusantara, Jakarta – Bareskrim Polri menangkap dua warga negara India yang diduga menyelundupkan emas ilegal ke Dubai dengan kapasitas mencapai 30 kilogram per hari.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Moh Irhamni mengatakan, informasi tersebut menjadi dasar polisi melakukan penegakan hukum terhadap kedua WNA tersebut. Jika dihitung selama 30 hari, volume emas yang diselundupkan diperkirakan mencapai sekitar satu ton.

“Kurang lebih satu hari sesuai informasi yang kami terima sehingga kami bisa melakukan penegakan hukum itu kurang lebih 30 kilogram per hari. Bisa dibayangkan 30 kilogram itu kali 30 hari kurang lebih satu ton,” kata Irhamni kepada wartawan, Minggu (16/8/2026).

Kedua WNA tersebut ditangkap pada Minggu (16/8/2026) dini hari di kawasan Jakarta Utara. Polisi menyebut keduanya telah berada di Indonesia selama sekitar dua bulan dengan menggunakan paspor untuk keperluan perdagangan.

Irhamni mengatakan emas yang diduga diselundupkan tersebut berasal dari aktivitas pertambangan ilegal. Hasil tambang itu kemudian diduga tidak diperdagangkan di dalam negeri, tetapi diselundupkan ke Dubai.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya uang tunai sekitar Rp1,1 miliar, uang dolar, kepingan emas, serta 18 keping residu pengolahan emas yang mendekati silver.

Setiap keping residu memiliki berat sekitar satu kilogram sehingga totalnya mencapai kurang lebih 18 kilogram. Polisi juga mengamankan sejumlah peralatan yang digunakan untuk mengolah emas di sebuah apartemen lantai 28.

Untuk proses hukum terhadap kedua WNA tersebut, Bareskrim Polri akan berkoordinasi dengan Kedutaan India. Polisi masih akan menentukan apakah keduanya menjalani proses hukum dan penahanan di Indonesia atau mendapat tindakan keimigrasian seperti deportasi.

0 Komentar