Palembang, Gesahannusantara – Dit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi jenis Bio Solar dengan barang bukti sekitar 5.350 liter.
Pengungkapan berlangsung pada Selasa, 11 Agustus 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah gudang penampungan dalam Bengkel Las “Air Balui”, Jalan Kolonel Sulaiman Amin RT 39 RW 12, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang.
Sertijab Tiga Jabatan Strategis Polrestabes Palembang, Ini Daftar Pejabat yang Berganti
Wadir Krimsus Polda Sumsel AKBP Listiyono Dwi Nugroho menyampaikan kronologi pengungkapan tersebut dalam konferensi pers. Ia didampingi Kasubbid Penmas Kompol I Putu Suryawan dan Kasubdit Tipidter.
Menurut kronologi yang disampaikan Wadir Krimsus, para pelaku membeli solar subsidi secara berulang di SPBU menggunakan barcode berbeda. Kendaraan yang digunakan telah dimodifikasi agar mampu menampung BBM dalam jumlah lebih besar.
Solar yang dibeli kemudian dikumpulkan di gudang hingga mencapai sekitar 5.000 liter. BBM tersebut selanjutnya dijual kembali oleh pemodal berinisial S yang disebut sebagai pemilik gudang sekaligus pemberi perintah.
Polisi mengamankan tiga tersangka dalam pengungkapan tersebut, yakni SUN (34), HER (41), dan HEK (41). SUN berperan sebagai sopir truk modifikasi berkapasitas 800 liter dan terkadang mengemudikan mobil Panther hijau untuk melangsir BBM di SPBU.
HER merupakan sopir truk kuning bernomor polisi BG 8699 LO yang berperan melangsir solar di SPBU. Sementara HEK merupakan karyawan gudang yang bertugas membongkar muatan solar dari kendaraan pelangsir dan menaikkannya kembali ke truk pengangkut.
Selain 5.350 liter Bio Solar, polisi turut mengamankan mobil modifikasi, truk, jerigen, baby tank atau tedmond, drum, serta mesin sedot. Polisi juga masih mengejar S serta tiga orang lain berinisial REF, REN, dan FIZ.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja Jo Pasal 20 huruf c KUHP.
Mereka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60.000.000.000.
0 Komentar