Polri

Satreskrim Polres Ogan Ilir Bongkar Penyalahgunaan 65 Jeriken BBM Subsidi Jenis Pertalite

Oleh Deva
👁 4 Views
💬 0 Komentar
3 Menit Baca

OGAN ILIR, gesahannusantara.com – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, Minggu (16/8/2026). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial RJ alias D (27), seorang sopir warga Kecamatan Rantau Panjang.

 

Pengungkapan berawal saat personel Polsek Tanjung Batu melaksanakan patroli dan menemukan aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan pengangkutan BBM secara ilegal. Petugas kemudian bergerak cepat dan melakukan tindakan tangkap tangan terhadap RJ alias D di Desa Seri Tanjung, Kecamatan Tanjung Batu.

 

Dari lokasi, polisi mengamankan satu unit mobil Daihatsu Grandmax warna abu-abu metalik dengan nomor polisi BG 8946 TF yang digunakan untuk mengangkut BBM bersubsidi.

 

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 65 jeriken berkapasitas masing-masing 30 liter yang berisi cairan diduga BBM bersubsidi jenis Pertalite. Total muatan yang diamankan mencapai sekitar 1.950 liter.

 

Selain BBM, polisi turut mengamankan barang bukti pendukung berupa satu unit telepon genggam merek OPPO A54 warna biru, kunci kendaraan, serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil yang digunakan untuk mengangkut BBM tersebut.

 

Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan yang sah terkait kegiatan pengangkutan dan niaga BBM. Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dilimpahkan kepada Unit Pidsus Satreskrim Polres Ogan Ilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

“Pelaku dan seluruh barang bukti telah dilimpahkan ke Unit Pidsus Satreskrim Polres Ogan Ilir untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas IPTU Mansyur, A.Md.Kep., S.H.

 

Polres Ogan Ilir menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mencegah penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang berpotensi merugikan masyarakat dan negara. Penindakan dilakukan untuk memastikan BBM bersubsidi dapat tersalurkan secara tepat sasaran serta mencegah terjadinya kelangkaan di tengah masyarakat.

 

Atas dugaan perbuatannya, pelaku dijerat dengan ketentuan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta ketentuan hukum terkait tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 481 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara, melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), PT Pertamina, dan laboratorium forensik untuk memastikan jenis serta keaslian barang bukti yang diamankan.

 

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa jajaran Polda Sumsel bersama seluruh satuan kewilayahan tidak akan memberikan ruang bagi praktik penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi yang merugikan kepentingan masyarakat luas.

 

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan, termasuk penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat serta negara,” tegas Nandang

 

Menurutnya, pengawasan dan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus melindungi hak masyarakat untuk memperoleh energi bersubsidi sesuai peruntukannya.

 

Polda Sumsel juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik penimbunan, pengangkutan maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi. Masyarakat diminta segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan adanya indikasi penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi di lingkungan masing-masing.

0 Komentar