BERITA

Bobol Jendela Rumah Warga, Terduga Pelaku Pencurian di Kalidoni Ditangkap Polisi

Oleh LUSI
👁 9 Views
💬 0 Komentar
2 Menit Baca

PALEMBANG – Polrestabes Palembang Polda Sumatera Selatan melalui Polsek Kalidoni mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Jalan Mayor Zen, Lorong Sahabat, RT 25 RW 07, Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni, Palembang.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang laki-laki berinisial FA pada 14 September 2026. FA diamankan karena diduga terlibat dalam perkara pencurian yang dilaporkan korban ke Polsek Kalidoni.

Perkara tersebut berawal dari kejadian pada Selasa, 28 April 2026 sekitar pukul 04.00 WIB. Korban, H, kemudian mengetahui barang miliknya hilang saat bangun tidur sekitar pukul 06.00 WIB.

Saat itu, korban mencari telepon seluler miliknya, namun tidak ditemukan. Ketika nomor telepon tersebut dihubungi, kondisinya sudah tidak aktif. Korban kemudian mencari tas kecil miliknya dan mendapati tas tersebut juga telah hilang.

Setelah melakukan pengecekan, korban menemukan jendela samping rumah dalam keadaan terbuka dan teralis kayu mengalami kerusakan. Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit telepon seluler merek Infinix dan satu tas kecil berisi uang tunai sekitar Rp500 ribu, kartu ATM, KTP serta sejumlah barang lainnya.

Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Kalidoni untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/107/IV/2026/SPKT/Polsek Kalidoni/Polrestabes Palembang, tertanggal 28 April 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Kalidoni melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap FA pada 14 September 2026.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi, pemeriksaan terhadap terduga pelaku, melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan penyitaan barang bukti berupa satu buah kotak telepon seluler merek Infinix.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa jajaran Polrestabes Palembang berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Setiap laporan masyarakat menjadi perhatian kami. Jajaran Polrestabes Palembang akan terus melakukan upaya pengungkapan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kombes Pol Sonny.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selanjutnya, penyidik akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengirimkan SPDP, serta melengkapi dan mengirimkan berkas perkara sesuai dengan tahapan hukum yang berlaku.

Polrestabes Palembang Polda Sumatera Selatan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah dan barang berharga. Masyarakat juga diharapkan segera melapor kepada kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana.

 

0 Komentar